PILIHAN
Rugikan Negara 1,9 Miliar Lebih, Perkara Tersangka Korupsi UED SP di Serahkan Ke PN Inhu
BUALBUAL.com - Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu.
Sehubungan dengan tindak pidana korupsi terhadap dana honoraium pendamping desa, dana transportasi pendamping desa, UED SP berprestasi dan dana transportasi pengelola UED SP pada Badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (BPMD) Kabupaten Inhu TA. 2012, 2013 dan 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.939.950.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan tersangka, Drs. SURATMAN (Ex. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) SYAFRI BENI, S.Sos (Ex. Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) BARIONO, S.Sos (Selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan)***(rls)
Berita Lainnya
70 Sepeda Motor Pebalap Liar Terjaring Operasi Zebra Muara Takus
Gol Gol Gol ... Skor 4-3 Desa Bente Keluar Sebagai Juara I Bupati Cup Kec Mandah - Inhil
Bupati dan Ketua DPRD Inhil Bersama TNI-Polri Gelar Patroli Cipkon Jelang Pergantian Tahun Baru
Pasar di Sungai Piring Ikut Terdampak Puting Beliung, Wardan Minta Jangan Berjualan di Atas Turap
Jelang Pilkada Serentak 2017, Golkar Kumpulkan Eksekutif-Legislatif se-Indonesia
BBKSDA Riau, Tahan Penyelundupan 172 Taring Beruang Madu Berhasil Digagalkan di Bandara SSK II
Budi Saputra Dilantik sebagai Ketua IPSI Kecamatan Kateman
MKD Resmi copot Ade Komarudin dari ketua DPR
Kadiskes Riau Tinjau Alat Pendeteksi Virus Corona di Pelabuhan Dumai
Bupati Rohil Hadiri Acar Halal bi Halal 'IKROHIL' Kota Batam
Pemko Pekanbaru Bakal Rekrut 322 PPPK, Berikut Syaratnya?