Anggota Bawaslu Inhu Di Vonis Penjara 4 Bulan
BUALBUAL.COM – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di vonis Penjara 4 Bulan dengan denda 8 Juta Rupiah subsider 1 Bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas II Rengat, Selasa (2/7).
Sidang Putusan 6 terdakwa Penggelembungan Suara yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dibacakan di Pengadilan Negri kelas II Rengat Kabupaten Inhu di jalan Lintas Timur Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu.
Randa Ronaldo Ketua PPK Rengat, Muhammad Ridwan Anggota PPK Rengat, Masnur Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat, Tabroni warga kecamatan Pasir Penyu, Sovia Warman Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu, dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP.
Sidang dibuka pada pukul 16.00 wib dengan dihadiri oleh Hasan anggota Bawaslu Prov Riau divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Ketua Bawaslu, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Inhu.
Darma Indo Damanik, SH, M.Kn sebagai Ketua Majelis didampingi oleh 2 orang anggota Majelis Imanuel MP. Siratit, SH dan Debora Manulang, SH dalam sidang pembacaan putusan.
Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sovia didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi naik sebanyak 130 suara.
Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara yang bada di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).
Berdasarkan hasil pengembangan, dari 2 tersangka menjadi 5 tersangka termasuk salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.
Para tersangka di berikan uang sebesar 29 Juta Rupiah dan di iming-imingi 5 juta rupiah setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota dewan di Kabupaten Inhu.
Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Sovia, Dodi Fernando, SH, MH mengatakan pikir-pikir dahulu kepada Ketua Majelis.
Untuk 2 orang terdakwa lainnya Randa dan Masnur di vonis penjara 2 Bulan Penjara dengan Denda 8 juta Rupiah subsider 1 bulan./(*)
Berita Lainnya
Pengusaha Malaysia Siap Tampung 100 Ton Perbulan, Kadin Inhil Minta Petani Lidi Nipah Tingkatkan Produk Kerajinan
Kemenhub Terbitkan Larangan Terbang Sementara Boeing 737-8 Max di Indonesia
Bawa Sabu, Sule Ditangkap Polresta Bogor Kota
Pilkades: Total Suara 634 Tarmizi Pimpin Desa Batang Tumu Lima Tahun Kedapan
Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil Lakukan Penghijauan di Desa Sanglar
PLN Aliri Listrik ke 17 Desa di Riau, 'Inhil, Inhu, Pelalawan, Meranti, Rohul dan Rohil'
Sebutan Prabowo Soal Selang Cuci Darah, Kini Berujung Aduan Ke Bawaslu
Di Pekanbaru Polisi Tangkap Spesialis Pencurian L-300, Pelaku Sudah Tujuh Kali Beraksi
Gubri mengimbau empat kabupaten untuk segera menuntaskan pembahasan APBD-P dan APBD 2018
BNN Berhasil Bekuk Diduga Kurir 10.000 Pil Ekstasi dan Sabu di Rohil
Hadiri Malam Keakraban Family Gathering Diskominfo Inhil, Bupati HM. Wardan Harapkan Kritik dan Saran
Gubri Syamsuar Terima SAKIP 2019 Dengan Nilai B