PILIHAN
Pelimu: Komisioner Bawaslu Inhu Divonis Rendah dari Tuntutan Jaksa
BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat memvonis Terdakwa tindak pidana pemilu, Sovia Warman, dengan hukuman 4 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp8 Juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan penjara selama satu bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) yang menuntut terdakwa 5 bulan kurungan penjara, denda Rp16 juta dan subsider 2 bulan kurungan penjara.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH,MH, didampingi hakim anggota Maharani D, dan Immanuel Marganda Putra Siraat SH, Selasa (2/7/2019) di ruang Sidang Cakra PN Rengat.
Dalam pembacaan vonis, majelis menyatakan bahwa terdakwa Sovia Warman yang merupakan Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Inhu terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu.
Tindakan terdakwa Sovia dinilai Majelis Hakim mencederai nilai-nilai demokrasi, memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Dalam vonis majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa uang sebesar Rp 29 juta terdiri dari 240 lembar pecahan seratus ribu dan 100 lembar pecahan lima puluh ribu dirampas untuk Negara.
Sementara Itu, atas vonis Hakim Majelis PN Rengat, terdakwa Sovia Warman melalui penasehat Hukum Dody Fernando SH MH dan JPU Kejari Inhu melalui JPU Febri S menyatakan pikir-pikir.
"Waktu berpikir-pikir selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (3/7/2019)," kata Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH.MH.***
Sumber: Cakaplh
Berita Lainnya
Mahasiswa Uin Suska Demo, Ini Tuntutannya Kepada Rekator
Kadiskes Riau Apresiasi YKAKI Peduli Kanker Anak
Bupati Inhil, HM.Wardan Lepas Ekspor Perdana Kopra Putih Ke Bangladesh
DPRD Inhil: Pinta Pemda Lakukan Sosisalisasi Ke Masyarakat Tentang "Ranperda-SRG" Percepatan Sistem Resi Gudang
DKP Gelar Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Dandim 0314 Inhil Pimpin Apel Pindah Satuan dan Penerimaan Anggota Baru
Dandim 0314 Inhil Melakukan Kunjungan ke SD 010 Tembilahan Hulu
BPP Prabowo-Sandi 02 Riau Gelar Nobar Debat Keempat Capres
Dandim 0314 Inhil Hadiri Rakoor Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Upacara Awal Tahun, ini Pesan Bupati Inhil Kepada ASN
Amien Rais: Segera Tahan Ahok, Karna Berpotensi Memecah Bangsa
Tidak Terkait TKN Dan BPN, Massa Aksi Gerakan Daulat Rakyat Di Bawaslu