PILIHAN
PGN Teken MoU Jual Beli Gas dengan Talisman Sakakemang
BUALBUAL.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) Penjualan dan Pembelian Gas Bumi dengan Talisman Sakakemang B.V. afiliasi dari Repsol Group ("TBSV"), untuk pasokan gas yang berasal dari Wilayah Kerja Sakakemang.
"Penandatanganan ini merupakan salah satu upaya kami untuk menjamin keberlangsungan pasokan gas bumi ke pelanggan agar tetap handal," kata Direktur Komersial PGN Danny Praditya dalam keterangan tertulis perusahaan, Jumat (12/07/2019).
Penandatanganan MoU dilakukan antara Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Vice President TBSV Gregory Holman disaksikan oleh Syarif Maulana dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) di Jakarta, pada Jumat, 12 Juli 2019
Menurut Danny, penandatanganan MoU ini juga sekaligus menjadi bentuk dukungan dan komitmen Kementerian ESDM dan SKK Migas serta industri hulu kepada PGN untuk terus memperluas pemanfaatan gas bumi yang efisien dan ramah lingkungan. Kerjasama ini juga merupakan bentuk sinergi antara industri hulu dalam melakukan pengembangan lapangan dengan industri hilir dalam melakukan pembangunan infrastruktur.
"Dengan adanya jaminan pasokan ini, PGN dapat berkontribusi lebih untuk mendukung daya saing industri dan untuk dapat menyalurkan energi baik secara masif," ujar Danny.
MOU antara PGN dan TBSV ini akan berlaku sejak 12 Juli 2019 yang akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Gas Sales Agreement (GSA) oleh para pihak.
"Mengenai besaran pasokan gas bumi, kalau berdasarkan indikasi kebutuhan gas PGN sekitar 400-500 BBTUD dan ramp up mulai tahun 2020/2021," ujar Danny.
Danny juga mengatakan, pasokan gas bumi dari Wilayah Kerja Sakakemang ini nantinya diharapkan dapat digunakan oleh PGN untuk melayani kebutuhan sektor industri baik skala besar maupun kecil, kelistrikan, komersial, dan rumah tangga.
Danny menambahkan, kerjasama ini juga menjadi bagian dari komitmen PGN sebagai Sub Holding Gas untuk menjalankan peran peningkatan pemanfaatan gas bumi dan perencanaan pengelolaannya secara berkelanjutan.
"Harapan kami, proses kerjasama ini dari awal hingga nantinya penyaluran gas bumi perdana dari Sakakemang dapat berjalan dengan lancar dan semakin meningkatkan ketahanan pasok bagi utilisasi gas bumi domestik," kata Danny.
PGN akan semakin agresif membangun infrastruktur gas bumi nasional untuk meningkatkan pemanfaatan produksi gas nasional. Pada 2018, infrastruktur pipa gas PGN bertambah sepanjang lebih dari 2.456 km dan saat ini mencapai lebih dari 9.909 km atau setara dengan 95% dari jaringan pipa gas bumi hilir nasional.
Dari infrastruktur tersebut, PGN telah menyalurkan gas bumi ke 1.739 pelanggan industri manufaktur dan pembangkit listrik, 1.984 pelanggan komersial (hotel, restoran, rumah sakit) dan Usaha Kecil Menengah (UKM), serta 177.710 pelanggan rumah tangga yang dibangun dengan investasi PGN.
Pelanggan Gas Bumi PGN tersebar di berbagai wilayah mulai dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara dan Sorong, Papua Barat.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Asap Tak Ade Lagi.. Gubri Resmi Cabut Riau Bebas Karlahut
Dugaan Suap Pemilu yang Melibatkan Oknum Dewan Terpilih, AMRB Desak KPU Tindak Tegas Ketua PPS
7 Meme Kocak Dari Cak Lontong Yang Membuat Kamu Mikir
Hadiri Malam Keakraban Family Gathering Diskominfo Inhil, Bupati HM. Wardan Harapkan Kritik dan Saran
Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19, Gubri Harapkan Kesadaran Masyarakat Untuk Bekerjasama
Supir Speed Boat: Jarak Pandang Berkisar 500 Meter, Kabut Asap Tebal Mulai Selimuti Perairan Inhil
5 Tips Rahasia melipatgandakan harta agar makin kaya
Si Jago Merah Lahap Satu unit Rumah Masyarakat Kuindra
Terungkap Bukti Baru, Istri Bos Abu Tours Beli Emas 7 Kg
Bocah Berumur 8 Tahun Jadi Korban, Diduga Pihak RSUD Purihuda Tembilahan Lakukan Malpraktek
Sebanyak 18 Ruas Jalan Tol Trans Jawa Siap Dijual Pada Tahun 2019
Polda Riau Datangkan Drone Khusus dan Tim Ahli untuk Tangani Kasus Karhutla