PILIHAN
Diupah Rp 200 Juta Antar Narkoba ke Inhil, Penyelundup 21 Kilogram Sabu dari Malaysia
BUALBUAL.com - Karimun - Pi alias If (31) kurir sabu yang ditangkap Tim F1QR Lanal TBK mengaku diupah Rp 200 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Danlantamal IV Laksamana Pertama Arsyad Abdullah menyebutkan untuk memperoleh barang tersebut, If berangkat ke Malaysia dengan jalur resmi melalui pelabuhan Batam Centre. If berangkat pada tanggal 12 Juli 2019.
"Masuk ke Malaysia dengan jalur resmi. Jadi dia tidak membawa speedboat ke sana," ucap Arsyad saat diwawancara usai konferensi pers di Lanal TBK, Senin (15/7/2019).
Sesampainya di Malaysia, pria 31 tahun itu mendapat sebuah speedboat bermesin 40 pk. Speedboat tersebut telah dimodifikasi untuk menyimpan sabu-sabu.
"Speed yang digunakan itu telah disediakan di Malaysia, jadi dia tinggal membawa saja ke Indonesia," ujarnya.
Untuk mengelabuhi petugas, modus yang digunakan ialah berpura-pura sabagai nelayan. Dalam speed juga telah disediakan peralatan untuk memancing dan lainnya.
"Petugas yang jeli akhirnya bisa mengungkap, sebab modusnya cukup rapi. Barang itu disembunyikan dalam badan speed, kemudian dia berpura-pura menjadi nelayan," kata Arsyad.
Baca: Pria Ini Arungi Lautan Sendirian Demi Selundupkan 21 Kilogram Sabu
If diketahui telah dua kali melakukan hal serupa, menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia yang dibawa dari Malaysia. Namun, ia tidak berangkat ke Malaysia, hanya menunggu barang masuk dengan sistem lempar di sungai di Inhil.
"ini yang ketiga kali dapat digagalkan. Kita masih melakukan pengembangan dan akan melimpahkan ke BNN provinsi," ujar Arsyad.
Sementara itu, If harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia diancam dengan hukum seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: batamnews.co.id
Berita Lainnya
Gubri Terima Kunjungan Dari Tim PCR Bahas Soal Covid-19
HM. Wardan Sudah Membuktikan Wajar Kita Dukung Untuk Melanjutkan
Ini Harapan Bahtiar Dikegiatan Sosialiasi Pengamanan Jelang Pilkades Desa Pelanduk Kec Mandah
Jajaran Birokrasi Inhil Berduka, Camat Reteh Meninggal Dunia
Petani di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar "Bakar Lahan 20 x 20 Meter untuk Berkebun"
Psikolog: Kekuatan Dahsyat 'Al dan Dul Menangis di Konser Dewa 19'
Tampil di Acara Najwa Sihab, Mendagri Nilai Potongan Rambut Pasha Melanggar Etika
Terkait rencana People Power, Ini Kata Ketua Paguyuban Jawa Riau Kabupaten Meranti
Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Akan Diperiksa
Dalam Bermedia Sosial, Guru Dan Siswa Harus Bijak
Operasi Antik 2019, Polresta Pekanbaru Sita 1 Kg Sabu-sabu dan 12.787 Butir Ekstasi
Moatan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Mencari Ikan