PILIHAN
Waduh! DAK Fisik Riau Sebesar Rp1,8 Triliun Terancam Hangus
BUALBUAL.com - Sebesar Rp1,8 Triliun Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Provinsi Riau terancam tak bisa dicairkan. Biang keroknya karena sampai saat ini belum semua kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau yang mengajukan pencairan DAK fisik tahap pertama.
Sehingga jika hal ini berlanjut hingga batas akhir pengajuan yakni tanggal 22 Juli 2019, maka sisa DAK fisik yang belum cair sebesar Rp 1,8 triliun akan benar-benar hangus.
Sebagai informasi adapun total alokasi tahun ini yakni sebesar Rp 1,9 triliun. Sampai saat ini baru Rp 140,18 miliar yang dicairkan. Jadi masih ada sekitar Rp1,8 Triliun yang terancam tak bisa digunakan.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Tri Budhianto, Selasa (16/7/2019) mengatakan hingga bulan Juni ini kabupaten/kota yang mengajukan berkas persyaratan pencairan untuk tahap pertama masih minim.
Terbukti dari nominal DAK fisik yang baru cair hanya Rp 140,18 miliar, dari total Rp1,9 triliun atau sekitar 7,19 persen saja.
"Padahal jika hendak memasuki tahap kedua, maka harus cair dulu tahap pertama, karena bantuan ini sistemnya berbasis kinerja. Penyaluran pertahapnya tergantung realisasi sebelumnya," Cakapnya.
Dibeberkan Tri, adapun beberapa daerah yang sudah mengajukan DAK Fisik tahap I yaitu Kabupaten Kampar sebesar Rp43,71 miliar atau 22,75 persen, Bengkalis Rp12,68 miliar atau 8,78 persen, Indragiri Hulu Rp1,85 miliar atau 1,45 persen, Rokan Hilir Rp19,48 miliar atau 14,29 persen, Siak Rp26,97 atau 19,20 persen, Kepulauan Meranti Rp19,61 miliar atau 13,81 persen, Kota Dumai Rp15,89 miliar atau 10,95 persen.
"Sedangkan daerah yang belum mengajukan pencairan DAK Fisik, diantaranya seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir, Pemkab Pelalawan, Pemkab Rokan Hulu, Pemkab Kuantan Singingi, Pemko Pekanbaru dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Tri, beberapa kendala yang terjadi dan dialami Pemda sehingga belum mengajukan pencairan anggaran DAK yaitu belum adanya proses lelang kegiatan.
"Salah satu syarat untuk pencairan adalah data lelang, kalau Januari sampai Juni belum lelang itu salah siapa," pungkasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Demi Kursi Empuk Kekuasaan Buat Penguasa Korbankan Segalanya, Termasuk Negara
Kapal Sembako Terbakar Diperairan Indragiri Satu Orang ABK Hilang
Waduh! Ratusan Kendaraan Mewah di Riau Belum Bayar Pajak
Koramil 03 Tempuling Lakukan PAM Pos Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020
Warga Desa Batang Sari Kec Mandah Tak Bisa Dipungkiri HM. wardan Telah Terbukti
Polres Rohil Adakan Pra Operasi Ramadaniyah Siak 2017
Pasca Meninggalnya Dosen PDP Covid-19 Gedung Fakonsos UIN Suska Riau di Semprot Disinfektan
Patut di Acungi Jempol !!! Tim Jumat Barokah Polsek Kuantan Mudik Santuni Lansia dan Anak Yatim
PUPR Turunkan Alat Berat, Bongkar Beton yang Tutup Drainase depan Ruko di Kota Pekanbaru
Kapolres Siak Akan Tindak Penjual Masker yang Berani Timbun Stok Barang
Ini Kata Syamsuar 'Soal Calon Wakil Bupati Siak'
Ada Penggelembungan? Kisruh Perolehan Suara Di PPP Inhu