PILIHAN
Soal Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil, Polda Terus Dalami Keterlibatan Wabup Bengkalis
BUALBUAL.com - Penyidik Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih terus mendalami keterlibatan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, dalam proyek pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Adanya keterlibatan Muhammad diketahui dari persidangan tiga tersangka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Penyidik masih mencari fakta-fakta keterlibatan Muhammad ketika menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013.
"Dari vonis terdahulu (tiga tersangka), kami mencari fakta. Menyelaraskan keterangan saksi-saksi sesuai persepsi hakim," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (2/8/2019).
Gidion menyebutkan, untuk pendalaman kasus, penyidik masih memeriksa saksi-saksi. Dari keterangan itu akan diketahui keterkaitan masing-masing pihak, termasuk Muhammad.
"Diperiksa (saksi) itu-itu saja tapi pendalaman keterangan, keterkaitan satu demi satu," ucap Gidion.
Selain mendalami keterlibatan Muhammad, Polda juga masih menyelidiki Harris Anggara alias Liong Tjai. Dia adalah Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN), supplier pipa dari Medan yang memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.
Direktur PT Panotari Raja adalah Sabar Stevanus P Simalongo. Dia adalah salah satu tersangka dalam perkara korupsi pipa transmisi PDAM dan sudah dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan serta diduga ada rekayasa oleh Dinas PU Riau. Sabar bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm tahun anggaran 2013 secara tidak benar.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar, di mana sebesar Rp2.604.090.623 dinikmati oleh Harris Anggara.
"Dia (Harris) kebetulan mengajukan praprid (atas penetapan tersangka) dan permohonan dikabulkan tapi tidak menghentikan penyelidikan. Kami akan lakukan penyelidikan lagi," tutur Gidion.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Solusi Jitu Atasi Lonjakan Sembako, BI Dorong Pembentukan BUMD Pangan di Riau
Menyedihkan! Beginilah Kondisi Gedung SDN 014 Keteman Inhil
Ini Kata Polisi soal Sumber Ledakan Dekat Lokasi Debat Capres
Wabup H. Syamsuddin Uti Tinjau Langsung Pelaksanaan Simulasi Tes CPNS Berbasis CAT
DPRD Inhil Hadiri Pencanangan pembangunan Zona Integritas PN Tembilahan, Asisisten 1 Setda Inhil: Keberhasilan pembangunan ditentukan oleh kapasitas dan kualitas masing masing individu
Disimpan di Kardus Rambutan, Bea Cukai Dumai Amankan Kurir 39 Kg Ganja
Dua Calon Kuat Pj Bupati Inhil Fahmizal Usman dan Rudiyanto
Saat Tanam Padi Babinsa Tempuling Inhil, Berbaur Dengan Petani 'Dekat Dengan Masyarakat'
PN Pekanbaru Gelar Sidang Sengketa Lahan Penggugat dan Tergugat Sepakat Berdamai
H. Said Syarifuddin, Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan TPQ Nurul Hidayah di Mandah
Memasuki Hari ke 20, Semagat Pantang Menyerah TNI dan Warga Gotong Royong Melakukan Pembangunan Jembatan
Kepala BKPM , Lahan Eks Transmigrasi di Desa Sungai Cingam Akan Dijadikan Perkebunan Tebu