PILIHAN
Draf Ranperda RTRW Rohul Terancam Restart, Jika Tak Disahkan Tahun Ini
BUALBUAL.com - Penyusunan draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2039 Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, terancam 'restart' atau harus mengulang dari awal jika tak disahkan pada akhir tahun 2019 ini.
Saat ini, Bapeda Rohul selaku leading sector penyusunan RTRW Rohul, berpacu dengan waktu di tengah akan berakhirnya jabatan anggota DPRD Rohul periode 2014-2019.
“Sesuai informasi dari Bapenas, seluruh dokumen yang sudah dimiliki harus dituntaskan paling lambat akhir tahun 2019, ketika tidak didapatkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah maka seluruh dokumen RTRW harus disusun ulang pada tahun 2020,” cakap Kepala Bappeda Rohul, Nifzar Kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (6/8/2019).
Menurut Nifzar, sebenarnya tidak ada kendala substansial dalam proses penyusunan RTRW Rohul. Hanya saja, begitu draf RTRW sudah final dan akan diserahkan ke DPRD untuk ketiga kalinya, pada tahun 2018 muncul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 tahun 2018 yang menyatakan bahwa lampiran RTRW Provinsi maupun Kabupaten Kota harus melampirkan peta tematik dengan 85 tema.
“Jadi mulai dari peta administrasi, sampai poligon sampai kepada deliniasi secekil-kecilnya sampai titik koordinat masing-masing desa harus dilampirkan. Ini merupakan suatu yang baru bagi kita sehingga kita harus terlebih dulu berkoordiasi dengan ATR/BPN serta Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pemandu,” cakapnya.
Nifzar mengakui, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan BIG dan saat ini peta Geospasial dan tematik tersebut sedang tahap finalisasi.
Dengan adanya Peta Tematik dan Geospasial ini, lanjut Nifzar akan semakin memperkuat dokumen RTRW Rohul, disamping sudah adanya persetujuan substansi struktur ruang yang masih berlaku sampai saat ini, meski persetujuan substansi itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2013.
"Saat ini draf RTRW belum kita serahkan ke DPRD karena kita masih menunggu selesainya peta tematik sebanyak 85 jenis tema. Terlepas dari DPRD lama atau baru, target kita akhir tahun ini pembahasan dan kesepakatan Perda RTRW Rohul sudah tuntas,” ucapnya.
Sebagai informasi, proses penyusunan RTRW Rohul sudah berlangsung selama 8 tahun sejak tahun 2011 sebelum berakhirnya RTRW Rohul 2002-2013.
Bahkan, draft RTRW tersebut sudah pernah melalui 2 kali pansus di DPRD Rohul tetapi tidak berhasil menjadi Perda karena terkendala belum disahkanya RTRW Provinsi Riau.
Pasca telah disahkanya Perda RTRW Riau No 10 tahun 2018 RTRW Rohul sudah banyak mengalami penyempurnaan dan sudah mengacu kepada RTRW Riau baik struktur ruang, pola ruang dan kawasan hutan yang sudah mengacu SK Kemenhut 903.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Kantor DPMPTSP Kota Dumai, Digeledah KPK
Rumah Tak Berpenghuni Terbakar di Kota Tembilahan
Dheni Kurnia Plt Ketua, JMSI Riau Sudah Terbentuk
Panwaslu Kab. Inhil Kunjungi Kapolres Inhil
Pemkab Bintan Siap Bantu Izin PT MIPI
Tujuh Kali Sumpah Setia Melayu-Bugis
Tangis Haru Edgar, Dua Medali Emas SEA Games untuk Mendiang Ayah
Atiok Harus Berurusan dengan Polisi, Karena Bakar Lahan di Hutan Samak
Usai Cium Tangan: Ketua MUI Ingin Pelaporan Puisi Sukmawati ke Polisi Dicabut
Pengawasan Wabah Virus Corona di Segala Lini
TNI Angkatan Laut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., menggelar kegiatan Serbuan Teritorial
Satelit Deteksi ada Hotspot di Siak dan Bengkalis