PILIHAN
Hakim Sebut Terdakwa Beri Rp 70 Juta Ke Menteri Lukman, Sidang Jual Beli Jabatan
BUALBUAL.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Haris divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan, sementara Muafaq divonis 1 tahun 6 bulan subsider 2 bulan kurungan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Hastopo menyebut Haris sempat memberi uang sebesar Rp 70 juta secara bertahap kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Pemberian pertama dilakukan di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Di tempat itu, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman dan memberikan uang sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan pemberian kedua dilakukan di Tebu Ireng, Jombang pada tanggal 9 Maret 2019. Haris melalui ajudan, Heri Purwanto memberikan uang sebsar Rp 20 juta kepada menteri asal PPP itu.
“Di Tebu Ireng, terdakwa Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Heri Purwanto selaku ajudannya," ujar Hastopo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Sementara itu, terdakwa lainnya Romahurmuziy alias Romi disebut menerima duit sebesar Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin dengan harapan agar Haris dapat diloloskan menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Lebih lanjut, Hakim meyakini bahwa perbuatan Haris, Muafaq, Menag Lukman, hingga Romi memiliki suatu keterkaitan dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"Yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai pertalian satu sama lain. Dan perbuatan yang satu dan lain tidak terlalu lama. Maka menurut mejlis hakim perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut dan dilanjutkan," tutupnya.
Sumber: RMOl.id
Berita Lainnya
Polisi Inhil Sebut, Penemuan Potongan Tubuh di Gaung Korban Pembunuhan
Kasat Reskrim AKP Andrei Setiawan : Hendak Tanam Pohon Pinang, Warga Senggoro Jadi Tersangka Karlahut Seluas 300 M2 Tanah Gambut
Cantiknya Polwan yang Dikabarkan Akan Dinikahi Ahok
Dalam Waktu Dekat Jembatan Rumbai Inhil Akan Terlihat Dimalam Hari
Juara MTQ Riau 2019 Baca Alquran Hingga Bershalawat bersama di Makkah
Dewan Anggarkan 118 Miliar dalam RAPBD 2017 Untuk Kelanjutan Pembangunan Jembatan Siak IV
Fraksi NasDem Usulkan 50 Persen Gaji DPR Dipotong untuk Penanganan Covid-19
Kapolres Inhil: Titik Hotspot di Kateman Sudah Nihil
Bahan Bangunan Semen Langka di Kota Pekanbaru
Mohamed Salah Beri Pesan Menyentuh Untuk Loris Karius
KPU Inhil Gelar Rakor Terkait Tahapan Pilkada 2018