PILIHAN
Tiga ASN Inhu Didakwa Rugikan Negara Rp1,93 Miliar 'Korupsi Dana UED'
BUALBUAL.com - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemaspemdes) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diadili atas dugaan korupsi dana pembinaan dan pengawasan Usaha Ekonomi Desa. Ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp1,93 miliar. Ketiga terdakwa adalah Suratman, Syafri Beni dan Bariono.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (22/8/2019), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, Rionald Febri Rinando, dalam dakwaannya menyebutkan kegiatan pembinaan dan pengawasan Usaha Ekonomi Desa dianggarkan Pemkab Inhu pada 2012-2014 silam. Ketika itu Suratman menjabat sebagai Kepala Bapemaspemdes Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara Syafri Beni merupakan Sekretaris Bapemaspemdes Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bariono yang merupakan Kasubbid Usaha Ekonomi Desa pada Bapemaspemdes. Dalam proyek bermasalah itu, Bariono menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Terdakwa menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
JPU menyebutkan, ketiga terdakwa melakukan penyelewengan honor tenaga pendamping desa, dana transportasi pendamping desa dan dana pengelolaan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) pada Kantor Bapemaspemdes Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp1.939.950.000.
"Ketiga terdakwa dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur JPU.
Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Wow.. Milad ke-71, SPS Riau Bagi 1 Ton Kurma-1 Ton Beras
LAM Riau Kecam Kemenag RI Terkait Rilis 200 Nama Mubalig
Akibat Corona BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Riau
Pencurian Pecah Kaca mobil Terjadi di depan Bank BRI Sungai Gantang Inhil, Uang Hampir Rp 200 juta Lenyap
Polda Riau Giat Sosialisasikan P4GN
Kadisdik Inhil Tak Ada Jawaban! Terkait Kondisi Gedung SDN 030 Bantayan Mandah yang Beralaskan Tanah
7 Cara Biar CV Lamaran Kerja Kamu Gak Berakhir di Trash E-mail atau Malah Tempat Sampah Beneran
Secara Resmi Ketua DPC GMNI Pekanbaru Buka PPAB GMNI Kab Inhil
Ini Hasil Pencapaian Indonesia Dihari Ke 3 Asean Games 2017
Golkar Sarankan Gerindra Tetap Jadi Oposisi "Agar Seimbang"
Mantap, PSPS 2018 Dapatkan Sponsor Dari Negara Bertabur Bintang
Nursa Group Berikan Hadiah Umroh Gratis untuk Anak Inhil yang Juara MTQ Nasional 2018