PILIHAN
Terungkap! SK Pemberhentian Diteken 24 Juni Tapi Masih Menjabat Hingga 14 Agustus, Ahmad Hijazi Jadi Sekda "Ilegal" Selama 50 Hari?
BUALBUAL.com - Ternyata Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ahmad Hijazi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau sudah diteken Presiden pada 24 Juni lalu. Namun, serah terima jabatan jabatan dari Ahmad Hijazi kepada Ahmad Syah Harrofie sebagai penggantinya baru dilakukan gubernur Riau pada 14 Agustus 2019.
Lalu, bagaimana legalitas Ahmad Hijazi menjabat Sekdaprov Riau selama 50 hari terhitung dari SK diteken presiden hingga serah terima jabatan?
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani, saat dikonfirmasi perihal tersebut menyatakan, secara administrasi tidak ada masalah masalah selama 50 hari Ahmad Hijazi menjabat sebagai Sekdaprov Riau meski SK perberhentiannya sudah diteken presiden.
"Secara hukum sepanjang yang bersangkutan belum menerima SK pemberhentian sebagai Sekdaprov Riau, dan belum ada serah terima jabatan, maka statusnya masih bekerja sebagai Sekda," kata Elly Wardhani kepada CAKAPLAH.com.
"Jadi tidak ada masalah. Kan tidak ada unsur kerugian negara dan masalah administrasi (selama 50 Ahmad Hijazi jabat Sekda Riau). Karena beliau belum terima SK-nya," sambungnya.
Elly menyatakan, Pemprov Riau juga saat itu belum menerima SK pemberhentian Sekdaprov Riau dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jangankan kepada yang bersangkutan, ke Pemprov Riau juga belum diserahkan (oleh pemerintah pusat). Lama prosesnya. Padahal SK pemberhentian Sekda Riau sudah diteken Presiden pada 24 Juni lalu. Kan kita tak tahu proses di pusat seperti apa. Jadi semua ini hanya masalah proses saja," cakapnya.
Karena itu, menurut Elly, selama 50 hari Ahmad Hijazi menjabat Sekdaprov Riau secara administratif tidak ada masalah. "Kecuali kita sudah terima SK Kepresnya, dan yang bersangkutan sudah diberitahu, itu baru masalah," jelasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Polri Akan Pantau Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Pesawat Penabur Pupuk Jatuh di Ketapang
HM. Wardan Ingatkan Dinkes Inhil Siap Menghadapi Mudik Lebaran Tahun 2017
Sebelum Melakukan Karantina Wilayah, Gubri Ingatkan Daerah Agar Pikirkan Ketersediaan Pangan
Padli Sofyan Anggota DPRD Inhil, kantin sungai piring roboh tahun ini sudah masuk anggaran 2,5 Miliar
Ketua Lam Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Mendukung Program Bertanjak
Ketua NU Inhil Ucapkan Terimakasih kepada TNI Polri Atas Suksesnya Pelantikan Presiden
Warga Rohul Padati Pelayanan Kesehatan Tim Medis ACT Riau "Pasca Banjir"
Dari Survei LSI Denny JA: Sosialisasi Program Prabowo-Sandi Belum Masif
Pelatihan PBB Diberikan Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil di Desa Sebrang Sanglar
Sawit Turun Lagi,Berikut Harga TBS Pekan Baru
BI Akan Tarik Uang Kertas Emisi 1998 dan 1999, Berikut Batas Penukarannya