PILIHAN
11 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Kades Sawang Selatan Karimun
BUALBUAL.com - Sidang kasus korupsi penggelapan dana desa dengan terdakwa Sukiran digelar di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang, Rabu (4/9/2019). Terdakwa merupakan Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berat Sukiran dengan 11 tahun kurungan penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Andriansyah menuturkan Pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, Sukiran dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
"Sidang digelar tadi pagi di pengadilan di Tanjungpinang, agenda pembacaan tuntutan," ujanya
Jika uang negara yang dipakai untuk pribadi oleh Sukiran tidak bisa dikembalikan, harta bendanya bisa disita oleh jaksa dan dilelang.
"Jika tidak bisa mengembalikan kerugian negara, ada lagi pasal yang mengatur dan tuntutannya bertambah," ucap Andriansyah.
Penggantian kerugian negara ini harus dilakukan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan hakim nantinya. Itu jika hakim menyetujui tuntutan JPU.
Namun, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggganti. Maka tuntutannya diganti pidana kurungan tambahan lagi 3 tahun 9 bulan.
"Jika diakumulasikan maka tuntutan 11 tahun enam bulan," sebutnya
Andri mengatakan dasar-dasar pertimbangan pihaknya memberikan tuntutan adalah perbuatan Sukiran telah merugikan negara sebesar Rp 252.489.393.
Hal itu dilakukan pada saat pemerintah sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. "Akibat perbuatan terdakwa, dua tahun pembangunan Desa Sawang Selatan menjadi terhambat," ujarnya.
Pada kasus ini ditemukan dugaan Sukiran meminta bendahara desa mencairkan Dana Desa dengan menggunakan surat permohonan.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi. Diketahui Sukiran juga membayar hutangnya dengan uang negara tersebut.
Sumber: batamnews.co.id
Berita Lainnya
Sudah Lima Kali Riau Ganti Gubernur, Tak Satupun yang Berani Teken Surat Syarat Honorer K2 Diangkat Jadi PNS
Lantik 4 Kepala Desa Di Kec Tanah Merah Pesan Bupati agar jangan membedakan terhadapa masyarakat
180 Rumah di Kuansing Terendam 'Sungai Petapahan Meluap'
Wabup Inhil Ungkapkan Rasa Bangga terhadap Kinerja Disdukcapil
Dua Mahasiswa Unilak Riau Bela Timnas Indonesia Tingkat International
Bupati Alfedri Tetapkan Kabupaten Siak Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap
Kecelakaan di Rumbai Pekanbaru, Rx King Vs Bus Medan Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia
Sempat Lari ke Sungai, 2 Pelaku Pengedar 50 Pil Extacy Berhasil Dibekuk Polres Inhil
Kesulitan Dalam Merenovasi, Asrama Internasional Uin Suska Riau Tidak Bisa Diperbaiki
Dua Maling Ini Mengaku 12 Kali Congkel Rumah Orang 'Diciduk Polisi'
Persija Perpanjang Waktu Libur untuk Menjaga Kesehatan Pemain
Indonesia untuk sementara memimpin klasemen medali ASEAN Para Games 2017