PILIHAN
Begini Keputusan Gubernur Agar Pokja PPS Tetap Berjalan
BUALBUAL.com - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengajak seluruh Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang terlibat agar mengikuti dan mempelajari keputusan yang dikeluarkan Gubernur Riau tentang Perhutanan sosial agar Pokja PPS tetap berjalan dengan baik.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat Kelompok Kerja di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur, Selasa (3/9).
Adapun isi dari keputusan Gubernur tentang Pokja PPS yaitu, pertama Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.83/Menlhk/Setjen/Kum.I/10/2016 tentang perhutanan sosial.
Kedua, Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor :14/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 tentang Pedoman Fasilitasi, Pembentukan, dan Tata Cara Kerja Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS).
Melalui putusan tersebut, Edy mengajak seluruh rekan terkait Pokja PPS agar mempelajari betul putusan itu demi terwujudnya Pokja PPS yang diharapkan.
"Mari kita sama-sama memahami dan melaksanakan putusan itu agar Pokja PPS berjalan lancar dan efisien," ajaknya.
Mengingat bahwa program perhutanan sosial merupaka salah satu program nawacita Presiden, maka Wagubri menekankan dengan sangat agar anggota yang telibat Pokja PPS memahami dua putusan tersebut.
"Wajib hukumnya untuk mempelajari dua putusan itu," kata Wagubri dengan tegas.
Ia menjelaskan, dari hasil putusan yang dikeluarkan Gubernur tersebut dapat mengurangi kemiskinan serta mengurangi ketimpangan pengelolaan dan atau pemanfaatan kawasan hutan.
Ia melanjutkan penjelasan mengenai putusan itu, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi usulan permohonan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas termasuk manajemen usaha, pembentukan koperasi, tata batas areal kerja, penyusunan rencana pengelolaan, rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan, bentuk-bentuk kegiatan kemitraan kehutanan, pembiayaan, pasca panen, pengembangan usaha dan akses pasar dapat dibantu oleh Pokja PPS dan penyuluh kehutanan.
"Semuanya sudah dibahas di keputusan tersebut, maka dari itu pelajarilah dengan baik putusan yang di keluarkan oleh Gubernur demi kemajuan bersama," harapnya. ***(MCR)
Berita Lainnya
Pekat Marak di Rohil, GMB Gelar Musyawarah Lintas Agama
Ada Empat Warga Kepri Positif Corona, Dua Diantaranya berada di Batam
Penampakan 8 Kurir Sabu-sabu, Warga Atjeh Diamankan di Bandara SSK II
Di Pelabuhan Tanjung Daruk Pekanbaru, Puluhan Ribu Miras Oplosan Dimusnahkan
Penyebab Kapal Ratusan Ton yang Terbakar di Selat Bengkalis
Babinsa Desa Mayang Sari: Kegiatan Magrib Mengaji Harus Tetap Dikembangkan
Bupati Wardan Ucapkan Selamat Kepada Pemenang Bujang Dara Inhil Encik M Fajar dan Geby Puspita Anggariani Tahun 2017
BUAL RAKYAT! Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Analisis Jabatan dan Beban Kerja di Lingkungan Pemprov Riau
Milad ke 1 Tim Reaksi Cepat, BPBD Inhil Harapkan Sigap dan Tanggap
LBH Ram Indonesia Layangkan Surat Permohonan SP2HP ke Polres Inhil
Kadiskes Inhil Dampingi TP4D Melakukan Pengecekan 10 Unit Ambulan Air