PILIHAN
Pemda dan DPRD Rohil Sahkan APBD 2020 Senilai 1.8 Triliun
BUALBUAL.com - Masa akan berahkirnya tugas DPRD Rokan Hilir pada tanggal 16 September 2019, disitu pula DPRD mengesahkan APBD Rokan Hilir tahun 2020 Rp 1.8 Triliun, serta pengesahanTujuh Raperda Termasuk dua Perda Inisiatif yaitu Perda MTDA dan Perda Zakat.
Sidang Paripurna anggota DPRD Rokan Hilir mengesahkan APBD Rokan hilir tahun 2020 sebesar Rp 1.8 Triliun, serta pengesahan Tujuh Raperda Termasuk dua Perda Inisiatif yaitu Perda MTDA dan Perda Zakat.
Tak hanya itu, di masa akhir tugas dewan melakukan pengesahan tujuh Ranperda termasuk dua perda Inisiatif yakni Perda MTDA dan Zakat.
Sidang paripurna dibuka Ketua DPRD Rohil H.Nasrudin Hasan didampingi Wakil Ketua Abdul Khosim dengan dihadiri oleh 33 anggota DPRD, Kamis malam (12/9/2019) di Kantor DPRD Batu Enam Bagansiapiapi.
Tampak hadir Bupati Rohil, H. Suyatno, Wabup Rohil Drs H.Jamiludin serta Kepala OPD di lingkup Pemkab Rohil.
Dalam kesempatan itu, Bupati Rokan Hilir H. Suyatno mengungkapkan pengesahan APBD Rokan Hilir tahun 2020 ini tercepat pengesahanya nomor dua setelah kota Pekan Baru.
Menurut Bupati bahwa Fraksi menyetujui pengesahan RAPBD 2020 sehingga dalam waktu dekat dapat evaluasi dan dibawa ke Provinsi. Karena itu, diminta pada Kepala OPD agar bersiap menyampaikan berbagai usulan selagi waktu panjang bisa dimanfaatkan. Jangan saat waktu akhir tahun baru muncul sehingga bisa kalang kabut.
Semua program sudah dikemas dengan rapi dan tertuang dalam APBD di akhir ujung tahun 2020 supaya lebih dimantapkan progres di atas 50 persen, harapnya.
Sementara Ketua DPRD Rohil, H.Nasrudin Hasan mengungkapkan pengesahan APBD tahun 2020 tercepat pengesahan ini sebagai bentuk kenang-kenangan sehingga bisa berkesan bagi para anggota dewan yang akan mengakhiri masa tugasnya.
Draft APBD tahum 2020 ini merupakan bingkisan di akhir masa tugas dewan ini bekerja karena hari Senin anggota dewan yang baru sudah memulai tugasnya, tandasnya.
Sementara untuk Ranperda yang disahkan, lanjutnya, dari 7 ranperda dua Perda yakni Perda MTDA dan Zakat. Untuk Perda Inisiatif tentang MTDA dan Perda Zakat maka dalam hal ini Bupati diberi kewenangan selaku Kepala Daerah untuk mengkoordinir Perda Zakat.
Perda zakat lahir bukan sebelumnya orang tidak pernah berzakat akan tetapi belum terkoordinirnya disebabkan belum ada Perda, sehingga tidak diterapkan, tandasnya.
Selain itu, tambahnya, ranperda yang perlu dikaji lagi adalah ranperda yang menyangkut Tera Ulang pnimbangan.
Perlu dilakukan pengecekan timbangan, karena saya tahu persis bagaimana pemain ram sawit banyak tidak betulnya, tukasnya.
Penulis : Edisupriadi
Berita Lainnya
Setelah di Tetapkan DPO Oleh Polda Riau, di Mana Senenarnya Posisi Plt Bupati Bengkalis Muhammad?
Pemkab Bengkalis 1 Muharram 1441 H, Momentum Muhasabah Diri
Penonton yang Tertabrak Pembalap Meninggal Dunia di Kejurda Balap Motor IMI Bengkalis
Didi Kempot Semakin Dicintai Sobat Ambyar
Legislator Riau Sambut Baik Pembatalan Kenaikan BPJS
Polres Kampar Tangkap 3 DPO Kasus Narkoba
Bupati Inhil Apresiasi GGTV Kini Dapat Ditonton Live Streaming Melalui Android
Gubri Syamsuar akan Tingkatkan Status Siaga Jadi Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19
H.M Wardan: Lakukan Pemantauan Persiapan UN di SMK 1 Tembilahan
Wanita Harus Tahu Hukum shalat menggunakan kosmetik
FPI: Gak Usah Bantu-bantu! Mahfud Siap Kasih Rizieq Duit Rp 110 Juta
Polres Inhil Tangkap Pelaku Penanam Ganja Di Seberang Tembilahan