PILIHAN
Terlibat Kasus Karhutla, Warga Desa Tanjung Simpang Pelangiran, Diamankan Polres Inhil
BUALBUAL.com -Jajaran Polres Inhil kembali menangkap seorang petani yang diduga membakar lahan, Rabu 18 September 2019 di Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Inhil.
Petani tersebut diketahui berinisial BA (50) yang disangkakan telah membersihkan lahan dengan cara membakar sehingga api merambat hingga seluas 8 hektare.
Pria berusia setengah abad itu ditangkap 6 orang personel Polsek Pelangiran karena sehari sebelum ditangkap diduga telah membakar lahan yang dikelolanya di Parit Tujuh Saudara Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.
"Pelaku meninggalkan lahan yang dikelolanya dalam keadaan terbakar sehingga api merambat ke lokasi lainnya," kata Kasubag Humas Polres Inhil, Iptu Warno Akman.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa korek api dan 2 batang kayu bekas bakaran. "Yang bersangkutan sudah dibawa ke Polsek Pelangiran guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, kisah petani berusia senja yang terjerat hukum karena karlahut tidak kali ini saja terjadi di Inhil.
Pelaku ditangkap karena membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena tidak mengetahui cara lain membersihkan lahan tanpa harus membakar.(*)
Berita Lainnya
Sidak OPD, Wagub Minta Patuhi Aturan
Mobil Sedan Terbalik di Persimpangan Pelintung Bagan Besar Dumai
Ayo ke Aneka Jus dan Kopi Aceh Garuda Saja, Nobar Debat Capres Sambil Ngopi
Buni Yani Pengugah Video Ahok Lapor Polisi karena Merasa Diteror
Satres Narkoba Polres Inhil Amankan 4 Orang Warga Reteh, Barang Bukti 572 Gram Sabu dan 176 Butir Extacy
Petani Kelapa Inhil Menjerit Harga Kelapa Masih Anjlok, Kadisdagtri : Ikut Prihatin
HM. Wardan: Berbahagialah yang Bisa Haji Tahun Ini 'Manasik Haji'
Harga Emas Turun Sebanyak Rp 3.000 Kini Menjadi Rp 665.000 Per gram
Tinjau Lokasi TMMD ke-101, Tim Wasev Puji Kinerja Kodim 0413/Inhil
Saat Tunggu Durian Jatuh, Dua Warga di Kalbar Tewas Tertimpa Pohon
Empat Dinas Pemprov Riau Akan Hilang, Revisi Perda 4/2016 Sudah Masuk Propemperda
Nyaleg Tanpa Mundur PNS, Kepala SMPN 3 Palembang Dipecat