PILIHAN
Kusnadi: Ini Pelajaran Bagi Rektor UIN Suska Riau, Saya Menang di PTUN Pekanbaru
BUALBUAL.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhirnya membatalkan surat keputusan Menteri Agama RI tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dr H Kusnadi MPd sebagai wakil Rektor II UIN Suska Riau, yang ditandatangani Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahiddin pada 11 Maret lalu.
Hal itu dibenarkan Kusnadi saat dikonfirmasi hasil putusan hakim di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Rabu (18/9/2019).
"Iya tadi keputusan hakim itu menyatakan bahwa SK pemberhentian saya sebagai wakil rektor UIN batal. Artinya pemberhentian saya yang dilakukan rektor UIN tidak sesuai aturan," katanya.
Atas putusan itu, lanjut dia, maka rektor harus memcabut SK pemberhentian dirinya sebagai wakil rektor II UIN Suska Riau.
"Kemudian hakim menghukum tergugat dalam hal ini rektor UIN Suska Riau untuk membayar biaya perkara akibat sengketa di PTUN," ujarnya.
Ditanya dengan dibatalkan SK pemberhentian itu karena secara hukum tidak benar, apakah langsung menjabat sebagai Wakil Rektor II UIN Suska Riau.
"Kalau untuk menjabat lagi kita lihat dulu perkembangannya, karena tergugat (rektor) melakukan banding ke PTUN Medan. Tapi kalau berdasarkan keputusan PTUN Pekanbaru, berarti SK pengangkatan saya sebagai wakil rektor masih berlaku," paparnya.
Disamping itu, Kusnadi menambahkan kemenangan dirinya di PTUN Pekanbaru merupakan kemenangan bagi warga UIN Suska Riau, mulai dari mahasiswa, dosen dan staf.
"Kenapa saya katakan begitu. Karena masalah ini menjadi pelajaran berharga bagi warga UIN khususnya bagi rektor UIN, agar ke depan dalam mengambil kebijakan hendaknya hati-hati," ungkapnya.
"Kerena kemenangan ini adalah kemenangan bersama, banyak pihak yang membantu perjuangan ini. Baik pengacara, kawan-kawan wartawan yang terus mengawal persoalan ini. Saya pikir majelis hakim dalam perkara ini juga cukup luar biasa dan saya apresiasi itu," sambungnya.
Kemudian, Kusnadi juga menyampaikan juga selama proses gugatan di PTUN terjadi gesekan-gesekan, secara pribadi ia menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.
"Walaupun saya sebenarnya sudah memaafkan terlebih dahulu. Kemudian karena persoalan ini sebuah pembelajaran warga UIN, mudah-mudahan ke depan segala sesuatu dilakukan sesuatu regulasi, jangan ada lagi tindakan dan kebijakan yang tidak sesuai aturan, karena yang susah kita semua," tukasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Heboh,Harimau Terjebak Bawah Kolong Ruko Milik Warga di Pulau Burung Inhil
Meski 2 Kali Keok Di Survei, Timses Agus-Sylvi Yakin Menang Pilgub
Ormas DPC GRANAT Kab. Inhil siap Bekerjasama kepada Stakeholder yang bergerak dibidang P4GN
Tim Para Juara Football Wardan-Su Cup 2020, Juara 1 Tiga Roda FC 2 Amarta Seinau dan 3 Fariq FC
Pendiri Ponpes Jilussalamah Al-islami Minta Evaluasi Total Kepengurusan
Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan
Bawaslu Inhil: Ingatkan tidak ada Kampanye dimasa tenang
LKTJ Ali Kelana Sempena HPN Tingkat Riau di Inhil Fokus Eksplorasi Kelapa
Dua Heli Water Boombing Dikerahkan Padamkan Karhutla di Dumai dan Rupat
PNSnya Dua Ribuan Tapi yang Ikut Upacara HUT Korpri Hanya Seratusan
Jalani Sidang, Zul Zivilia Request Bertemu Anak Bungsu
Kontraktor PT HKi Seksi 4B Beri Peringatan Keras Pada Subkon, Pasca Tewasnya Buruh PT Grand Surya.