PILIHAN
Dalam Sehari, Polri Tetapkan 4 Korporasi dan 24 Orang Sebagai Tersangka Karhutla
BUALBUAL.com - Polri terus bergerak dalam rangka melakukan penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam satu hari, Korps Bhayangkara menetapkan 24 orang dan empat korporasi sebagai tersangka.
"Update kemarin, yang dihimpun dari sembilan Polda total masih 296 orang dan sembilan korporasi Hari ini, bertambah jadi 323 orang dan 13 korporasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Kabayoran Baru, Jakarta, Selasa (24/9).
Dari 323 berkas perkara, 50 orang dan 2 orang dalam korporasi sudah dilakukan penahanan.
183 berkas perorangan dan 18 berkas korporasi statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dan, 24 berkas perkara sudah dilakukan pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan.
Adapun penambahan empat korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berada di wilayah hukum Polda Lampung: PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7 dan PT Paramita Mulya Langgeng.
Sumber: RMOL.id
Berita Lainnya
Viral Putar Lagu #2019gantipresiden di Carrefour Trans Retail Berikan Klarifikasinya
Sempat "Mati Suri", PBVSI akan Bangkitkan Voli Riau
Tokoh Masyarakat Pelangiran Tolak Aksi 'People Power'
Guru Sertifikasi Akan Unjuk Rasa Akbar di Kantor DPRD Pekanbaru Tuntut Pemanggilan Walikota, Senin
#9 Nama Besar Putra-Putri Inhil, Merebut Kurisi DPR RI Pada Pemilu Tahun 2019
Danlanud Rsn: Kuasai Situasi Medan Agar Bisa Bertahan Hidup
Ternyata 1 Lembar Kulit Harimau Capai 30 Juta - 80Juta, 3 Pelakunya Di Ciduk Polda Riau Di Inhu.
Dewan dari PDI-P Minta KPK Ikut Usut Kasus Karhutla di Riau
Fosil Kerang dan Gerabah dari Peradaban 2.000 Tahun Lalu Ditemukan di Tanjung Ser
Polres Rohil Adakan Pra Operasi Ramadaniyah Siak 2017
Tak Miliki Dokumen Resmi, Belasan TKI Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Dumai
Bibir Hingga Dagu Nyaris Terbelah, Siswa SMKN 1 Tembilahan Alami Kecelakaan