PILIHAN
Kabareskrim Tegaskan Tidak Ada SP3 Kasus Karhutla
BUALBUAL.COM- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa tak ada penghentian kasus atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal ini ditegaskan Idham saat melakukan koordinasi ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis, 26 September 2019.
"Saya yakinkan tidak ada SP3," kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Idham menuturkan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi.
"Kami juga satu visi dan misi dalam proses kerhutla agar ada efek jera baik pelaku perorangan maupun korporasi agar tak ada lagi pembakaran hutan dan lahan," katanya.
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
FOTO ILUSTRASI: Petugas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Sumatera Selatan mencoba memadamkan api kebakaran lahan di kawasan Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (11/9/2019). Kebakaran lahan yang meluas dibeberapa titik di Kawasan Sumatera Selatan membuat kualitas udara kota Palembang memburuk.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa tak ada penghentian kasus atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal ini ditegaskan Idham saat melakukan koordinasi ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis, 26 September 2019.
"Saya yakinkan tidak ada SP3," kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Idham menuturkan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi.
"Kami juga satu visi dan misi dalam proses kerhutla agar ada efek jera baik pelaku perorangan maupun korporasi agar tak ada lagi pembakaran hutan dan lahan," katanya.
Baca: Live Score Persipura Jayapura vs PSM Makassar Liga 1 2019 Jumat Sore, Pantau di HP
Baca: Tiga Insiden di Laga Lawan PSS Sleman Bikin Arema FC Potensial Kena Sanksi Komdis PSSI
Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun menegaskan, tak akan ragu melakukan penindakan terhadap siapapun termasuk kepala daerah atau anggota dewan jika memang terbukti terlibat dalam kasus karhutla. "Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangn akan melihat. Apakah ada kemungkinan kesana, kalau ada tanpa ada keraguan sedikitpun pasti akan saya lakukan proses penyidikan itu," katanya. Sebelumnya, Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi. Hingga hari Selasa, 24 September, sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, untuk tersangka individu dilakukan penyidikan dari 284 laporan polisi. "Jumlah tersangka individu sebanyak 323 orang dari 284 laporan polisi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2019. Dedi pun merinci, untuk wilayah Polda Riau sebanyak 59 orang ditetapkan tersangka. Kemudian Polda Aceh satu tersangka, Polda Sumsel 26 tersangka, Polda Jambi 39 tersangka, Polda Kalsel 26 tersangka, Polda Kalteng 79 tersangka, Polda Kalbar 69 tersangka, dan Polda Kaltim 24 tersangka. Lebih lanjut, Dedi menambahkan, untuk korporasi sebanyak 14 perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Adapun rinciannya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, Polda Riau satu tersangka, Polda Sumsel satu tersangka dan Polda Jambi satu tersangka. "Kemudian Kalsel dua tersangka, Kalteng satu tersangka, Kalbar dua tersangka dan Polda Lampung 5 tersangka," katanya. Sementara itu, terdata total luasan lahan yang terbakar di sembilan Polda yang menangani karhutla yakni sekitar 7482,8519 hektare. "Di Sumsel paling luas, area yang terbakar 1783,39 hektare," kata Dedi.
Berita Lainnya
Pemain Sinetron Claudio Martinez Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapannya
Diduga Pelaku Pencurian Didalam Kapal Jelatik, Selatpanjang Diamankan Polisi
Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Lemari Kaca Warung "Tali Pusar Diikat Rapia"
Dibawah Jembatan Siak IV Pekanbaru, Warga Temukan Sosok Mayat Tanpa Identitas
KPK Tangkap Bupati Banyuasin Tiga Hari Sebelum Naik Haji
Sudah Seperti Keluarga, Warga Ajak Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Makan Siang Bersama
Kenal lewat FB, siswi SMP disekap & diperkosa 2 pria selama 6 hari
Bupati Wardan: Buka Perlombaan Sampan Selodang, dan Sumbang Seekor Lembu Bagi Juara Pertama
Dimediasi Pemda Inhil, Petani Desa Tanjung Simpang Lakukan Pertemuan dengan Pihak PT THIP
Empat Kapolsek Berprestasi Terima Penghargaan dari Kapolres Lampung Utara
Mahkamah Agung (MA) Vonis Bebas Dahlan Iskan
Ada Tiga Nama Calon Direktur BRK yang Diserahkan Pansel ke KRN