PILIHAN
Yasonna Mundur Jadi Menteri, Diduga Karena PDIP Keberatan Jokowi Terbitkan Perppu KPK
BUALBUAL.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi menyatakan mundur karena akan dilantik sebagai anggota DPR. Namun demikian, diduga ada alasan lain yang membuat politisi PDI Perjuangan itu mundur.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai alasan tidak boleh rangkap jabatan karena melanggar pasal 23 UU 39/2008 sebatas alasan di panggung depan.
“Tentu semua menteri Jokowi harus mundur dong yang terpilih jadi anggota DPR,” ujarnya.
Pangi menilai Yasonna mundur bukan atas inisiatif pribadi. Melainkan atas koordinasi dengan PDIP yang terlah mengutusnya.
Dia menduga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputtri sudah memberi restu kepada Yasonna untuk mundur.
Menurutnya, restu yang diberikan erat kaitannya dengan sikap PDIP yang keberatan dengan wacana Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu KPK.
“Apakah kita harus percaya mundurnya beliau tidak ada korelasinya dengan sikap partai PDIP yang keberatan Pak Jokowi mengeluarkan Perppu UU RUU KPK yang baru saja disahkan,” duga Pangi.
Sumber: RMOL.id
Berita Lainnya
Air Mata Bisa Mengubah Masa Depan Demokrasi 'Jokowi Melawan Air Mata'
Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata, Demi Pelindungan Perusahaan Pers
Mendes PDTT: Tahun 2021 Penggunaan Anggaran Dana Desa Dapat Pendampingan dari Polri
Pemuda Pancasila Riau, Siap Menangkan Jokowi di Riau
Pengurus INI Tanjungpinang, Bintan, Karimun dilantik
Rumah Tetangga Jokowi di Solo Rela Jadikan Posko Pemenangan Prabowo-Sandi
Buka Mata Rezim Jokowi, Merajalelanya Korupsi Dan Butanya Mata Novel Baswedan
Pendukung Prabowo - Sandiaga: Dapat Nomor 1, Jokowi Sekali Saja
Tolong Ditulis, Pak Jokowi, Anda Ini Bagaimana sih Maunya?
Jokowi Lanjutkan 'Satu Peta' Vs Prabowo Janji Stop Reklamasi 'Visi Misi Capres Soal Lingkungan Hidup'
Presiden Jokowi: Selamat Selamat Selamat untuk Timnas Indonesia
Sah, Ma'ruf Amin Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019