PILIHAN
Janjikan Pekerjaan, IRT Tipu Warga hingga Raup Uang Rp 480 Juta
BUALBUAL.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FPD harus berurusan dengan polisi. Perempuan berusia 33 tahun itu menipu 53 orang dengan janji akan dimasukkan bekerja jadi pegawai pemerintahan.
FPD ditangkap tim Sub Direktorat III Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Dari kejahatannya, pelaku yang dititipkan di Lapas Perempuan Pekanbaru meraup untung Rp 480 juta.
"Pelaku menawarkan korban bekerja di sejumlah instansi pemerintahan. Korban tergiur," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP M Khalid melalui Kanit Jatanras, Kompol Julius Sitanggang, Senin (30/9/2019).
Korban makin percaya, apalagi pelaku menyebutkan kalau dirinya sudah berhasil memasukkan beberapa orang untuk bekerja. Ditambah lagi, suami pelaku bekerja sebagai sopir di DPRD hingga dia banyak kenal pejabat.
Sitanggang menjelaskan, para korban mendengar kalau pelaku bisa memasukkan bekerja setelah mendengar dari mulut ke mulut. "Jumlah korban mencapai 53 orang," ucap Sitanggang.
Penipuan dilakukan pelaku pada medio April hingga Juli 2019 lalu. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai pelicin agar bisa masuk kerja.
Jumlah uang yang diminta bervariasi. Mulai dari Rp 2 juta hingga puluhan juta rupiah. "Ada korban yang diminta uang Rp 35 juta perorang, dengan total uang Rp 480 juta" kata Sitanggang.
Kepada para korban, pelaku menyatakan akan dipanggil untuk bekerja. Namun setelah menunggu lama, korban tidak kunjung dipanggil bekerja.
Korban telah menghubungi pelaku tapi tidak ada jawaban pasti. Merasa ditipu, akhirnya korban melapor ke Ditreskrimum Polda Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kalau pelaku berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tim langsung turun ke Negeri Jalur itu dan menangkap pelaku pad 13 September 2019 di Desa Sungai Kuning.
Menurut Sitanggang, pelaku sudah hampir satu bulan berada di Kuansing dan dia berencana kabur ke Jawa setelah berhasil menjual harta bendanya. "Pelaku masih diproses, dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tutur Sitanggang.
Sumber: Cakaplah.com
Berita Lainnya
Inilokasi Kempanye Perdana Syamsuar-Edy Natar Di Kab Inhil
Masyarakat Kesal Dan Geram, Atas Sikap PT. Wahana, Jembatan Rusak Dan Naker Tempatan Nihil
Alumni SMPN 1 Tembilahan Taja Kegiatan Peduli Dunia Pendidikan
Ledakan Tabung Gas Oksigen di Parit 4 Tembilahan 10 Orang Alami Luka- Luka
Bupati Rohil H.Suyatno Mengatakan tidak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan
Kemenpora Gandeng DPP PPMI Selenggarakan Festival Film Pendek Asian Games 2018
Bupati Rokan Hilir H. Suyatno Pimpin Pembudayaan Kejuangan Ke 45
Yuk! Menikmati Makanan Melayu Riau Yang Bisa Menggoyang Lidah
Tiba Di Gedung KPK, Romi Tertunduk Malu
Berbagi Info Inilah 8 Bahaya Kurang Tidur Bagi Kesehatan Anda
Irwan Nasir: Ya Benar Ada Panggilan KPK "Kita Hormati Proses Hukumnya, dan Kita Sedang Lengkapi Dokumennya"
Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2018