PILIHAN
Pedagang Pasar Soal Larangan Minyak Goreng Curah: Perlu Sosialisasi
BUALBUAL.com - Pelarangan minyak goreng curah yang akan diterapkan per 1 Januari 2020 masih perlu disosialisasikan. Pedagang-pedagang di pasar tradisional yang selama ini menjual minyak goreng curah perlu penjelasan mengenai kebijakan ini.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengungkapkan, pemerintah hingga kini belum mengkomunikasikan wacana pelarangan minyak curah itu kepada para pedagang.
"Belum ada (komunikasi) sama sekali," ujar Mansuri ketika dikonfirmasi kumparan, Minggu (6/10).
Pihaknya menekankan, jika nantinya pemerintah benar-benar menerapkan aturan itu, maka secepatnya perlu disosialisasikan secara masif agar tak menimbulkan kekacauan.
Pasalnya meski terlihat sepele, kata dia, sosialisasi aturan baru pemerintah yang masih kurang pada kalangan pedagang pasar sering jadi masalah tersendiri.
"Kemendag (Kementerian Perdagangan) perlu evaluasi, setiap ada kebijakan tidak pernah terealisasi, batas harga (HET) di lapangan tidak terjadi, (realita kondisi di pasar) tidak bisa dikasih batasan sekian," tegasnya.
Terkait jangka waktu sosialisasi, menurutnya juga perlu tahapan hingga masyarakat bisa mengubah kebiasan. Jadi, tak bisa dadakan dan mesti mempunyai proyeksi jelas.
"Persoalan bagaimana menjaga kelompok masyarakat yang punya kebiasaan membeli minyak curah ini, misalnya kapasitas eceran, ini yang harus disubsidi silang, ini yang harus dijaga, jangan sampai (masyarakat) tidak bisa membeli dan tak bisa memasak," papar dia.
Tak kalah penting, ia menggarisbawahi soal kelancaran distribusi pasca aturan larangan minyak goreng curah diterapkan. Pemerintah harus bisa menjaminnya agar stabilitas harga minyak goreng tetap terjaga.
"Distribusi pasokan, harusnya 3 hari datang misalnya tapi baru seminggu kemudian, karena itu harga jadi bisa naik tinggi. Itu kan psikologi pasar," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, alasan utama pelarangan minyak goreng curah adalah faktor kesehatan. Menurut dia, tak ada jaminan kesehatan sama sekali dalam minyak goreng curah yang dijual selama ini.
Kalau pun minyak curah yang diproduksi dan dijual selama ini terlihat bening seperti minyak goreng kemasan, kata Enggar, itu karena diolah sedemikian rupa dengan sederhana. Menurutnya, minyak goreng curah tak memenuhi standarisasi seperti halnya minyak goreng dalam kemasan.
Soal harga, minyak goreng dalam kemasan bakal dipatok Rp 11 ribu per liter sesuai dengan Harga Eceran Termurah (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk diekspor.
Sumber: Kumparan.com
Berita Lainnya
Rumah Pahlawan Nasional, Kini Jadi Tempat Rumah Pemenangan Prabowo-Sandi
Bupati Inhil Beserta Rombongan Ikuti Prosesi Pelepasan Pawai Ta'aruf MTQ ke-36 Provinsi Riau
Petani di Rohul Makin Menjerit, Harga Sawit dan Karet Anjlok
Masha Allah Bagaikan Magnet, Puluhan Ribu Jama’ah Tumpah Ruah Hadiri Haul Akbar Bersama UAS di Kota Tembilahan
Kembalikan Aset Pemda, Bupati HM.Wardan Gandeng Kejari Inhil
Capaian Bea dan Cukai Tembilahan
Babinsa Desa Belaras Berikan Wasbang Kepada Pelmeru SMP
Tak Masuk Akal Ratusan Petugas Pemilu Meninggal Karena Kelelahan 'Adhie Massardie'
Firdaus: Buka Lowongan Posisi Dirut yang akan Kelola Pasar Tradisional dan Danau Bandar Kahyangan
Satu Unit Kapal dari Nias Didatangkan untuk Uji Coba Sandar Roro Dumai-Malaka
Hari Ini Kabut Asap Pekat Menghiasi Udara di Kecamatan Mandah
Kasih Info Berapa Kali Pesan di-Forward, Fitur Baru WhatsAp