PILIHAN
Kasus PLTU Riau-1, Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2019).
Jaksa mengatakan Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Sofyan disebut mengetahui rangkaian proyek ini.
Jaksa menyebut Sofyan terlibat sejak Sofyan menyanggupi pertemuan dengan Setya Novanto, Eni Maulani, dan Johannes Kotjo. Jaksa mengatakan saat itu Kotjo meminta bantuan Novanto untuk memebantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 yang merupakan proyek PT PLN Persero.
Kemudian, Novanto memerintahkan Eni untuk mengawal Kotjo dan membantu Kotjo agar bisa bertemu dengan Sofyan. Novanto kata jaksa mengatur jadwal dan Sofyan menyanggupi pertemuan yang membahas proyek PLTU Riau-1 itu.
Pertemuan terjadi karena permintaan Kotjo yang ingin bertemu dengan Sofyan karena surat permohonan Kotjo untuk mendapat proyek PLTU tidak ditanggapi oleh pihak PLN. Kotjo juga menjanjikan sejumlah fee untuk beberapa orang yang terlibat dalam proyek PLTU.
"Bahwa karena surat tersebut tidak ditanggapi, Johannes Kotjo mencari cara agar mendapat sesuai rencananya itu, kemudian Kotjo menemui Setya Novanto agar membantunya mendapat proyek, serta memfasilitasi kepentingan Kotjo terhadap terdakwa yang mana akhirnya Kotjo menjanjikan memberi fee, untuk dapat proyek MT Riau 1," katanya.
Jaksa juga mengatakan dalam pertemuan Sofyan dengan Kotjo-Eni-Novanto, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan. Jaksa mengatakan saat itu Sofyan memberi arahan agar Kotjo lebih baik mengambil proyek di luar Jawa dalam hal ini Riau, dengan alasan proyek di Jawa sudah ada yang tangani proyeknya.
"Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada terdakwa untuk diberikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo. Dalam pertemuan itu, terdakwa menyampaikan kepada Kotjo agar ikut proyek Riau saja dengan kalimat, 'Ya sudah kami di Riau aja, jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas', yang kemudian disanggupi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo," jelas jaksa.
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
Pemkab Inhil Dan DPRD Setujui KUPA Dan PPAS - P APBD Tahun Anggaran 2019
Terpantau Ada Hewan Buas Harimau Sumatera di Balai raja, pemerintah setempat keluarkan surat edaran, warta di minta waspada
Tingkatkan Kemampuan, Kodim 0314 Inhil Lakukan Program Minggu Militer
Diskes Inhu Lakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh Masyarakat di Kantor Disdukcapil
Muhammad Wardan Dan Syamsuddin Uti Resmi Menjabat Bupati Dan Wakil Bupati Inhil
Jarak Pandang di Pekanbaru Hanya 1 Kilometer, Kabut Asap Makin Pekat
Fidaus ST, MT Tumbang Dengan Politisi Muda dalam Pemilihan Ketua DPC Demokrat Pekanbaru
Dikantor DPRD Kuansing Bupati-Wakil Bupati Bersetegang, Halim Saya Bukan Cari Uang Dieksekutif Ini
Salah Seorang Kepala Sekolah Diperiksa Pidsus Kejari Bengkalis, Terkait Dana KONI 2019
Kata Ma'ruf Amin Yakin Yusril Tak Lagi Sejalan dengan HTI
PSPS Riau Jamu Blitar Bandung United di Stadion Kaharudin Nasution Sore Ini
Akhirnya Trump Melunak, AS Kembali Buka Dialog dengan Korea Utara