PILIHAN
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu di Dumai
BUALBUAL.com - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 13 kilogram sabu-sabu di Kota Dumai, Provinsi Riau. Untuk mengelabui petugas, sabu dibawa dengan keranjang sayur dan ditutupi pisang.
Sabu dikemas dalam 15 paket dibawa oleh FZ. Pria berusia 49 tahun ini ikut diamankan tim Bareskrim Polri dibantu Polda Riau.
Pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Roro Sri Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai pada Ahad (6/10/2019) sekitar pukul 14.15 WIB. Sebelumnya, gerak-gerik FZ telah diintai oleh tim Satgas Narcotics Internasional Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri.
Setelah cukup bukti, tim menghentikan sepeda motor yang dikendarai FZ dan menggeledah keranjang sayur yang dibawa FZ. Ditemukan 15 paket sabu seberat 13 Kg dalam keranjang yang ditutupi tumpukan pisang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, membenarkan pengungkapan itu. Jenderal bintang satu ini menyebutkan, kasus sedang dikembangkan di Bareskrim.
"Ya benar (ada pengungkapan 13 Kg sabu). Sekarang sedang dikembangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri," ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Senin (7/10/2019) malam.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Dhani, menyebutkan, FZ dan barang bukti sempat dibawa ke Polres Dumai, sebelum ke Jakarta. "Sempat menumpang sebentar saja, menitipkan barang bukti sepeda motor," tutur Dhani.
Sumber: Cakaplah.com
Berita Lainnya
Ahok: Kalau Mau Santun Itu Lebih Gampang, Tetapi Kalau Korup Kan Susah
Ketua DPD Grindra Riau Edy Tanjung Pimpin Langsung Rapat Pemenangan LE-Hardianto
Kinerja Pelayanan Disdukcapil Dinilai Buruk Anggota DPRD Inhil Akan Panggil Dinas Terkait
PDAM Bengkalis Jelaskan, Terkait Air Tak Mengalir Tapi Subsidi Terus Mengucur
Empat Desa Di Kampar, Terendam Banjir
Polres Kampar Tangkap 3 DPO Kasus Narkoba
Sidang Perdana Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok Digelar Hari Ini
Enggo Syahro Mungkur, Putera Bungsu Buruh Harian Penyadap Getah Karet Itu Berhasil Lulus Tes Masuk Polisi
Bareskrim Pinta Pencekalan Kivlan Zen Dibatalkan
Asosiasi Media Siber Indonesia Meyakini RUU KUHP Lumpuhkan UU Pers
Membangun Musholla Nurul Jannah, Babinsa pelangiran/ Inhil Goro Bersama Masyarakat