PILIHAN
Nge-Like Postingan Nyinyir, PNS Juga Bisa Dihukum
BUALBUAL.com - Aparatur sipil negara (ASN) harus makin hati-hati menggunakan media sosial. Pasalnya, mengunggah kiriman nyinyir yang berbau ujaran kebencian bisa dihukum, paling berat bisa dipecat.
Bukan cuma itu, dalam Surat Edaran BKN kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu, disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum.
"Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan hujatan kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya)," bunyi poin 6 huruf c dalam Surat Edaran, yang dikutip Senin (14/10/2019).
Bahkan, menanggapi postingan ujaran kebencian pun bisa ditindak. Misalnya, PNS memberikan likes atau love, bahkan mengomentari sebuah postingan nyinyir sebagai dukungan, itu pun bisa juga membuat PNS ditindak.
"Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial," bunyi poin 6 huruf f.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan hukuman yang menanti pun beragam. Mulai dari hukuman ringan berupa teguran, hukuman sedang berupa penundaan naik pangkat dan gaji. Hukuman terberatnya sendiri menurut Ridwan adalah pemecatan bagi ASN.
"Jadi sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan berat katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun," papar Ridwan kepada detikcom.
"Yang terberat itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri," tambahnya.
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
JCH Asal Pekanbaru Berangkat Perdana 8 Juli 2019
Diakhir Tahun 2019, Kejari Tembilahan Musnahkan BB Yang Sudah Inkrah
Raup Keuntungan Sampai 250 Juta Perhari, Pabrik Masker Palsu Digrebek Polisi
Pendidikan Anti Korupsi Telah Diterapkan di Riau Sudah Sejak Lama
Tak Ingin Dana Desa dikorupsi Mendagri Memastikan Pengawasan Sudah komperhensif
Disporabudpar Junaidi: Tampilkan 1000 Orang Berdah di Acara Iven Wisata Religi Gema Muharram di Kab Inhil
Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Asusila, Anak Dibawah Umur di Duri
Akibat Air Pasang Naik, Ruangan di RSUD Puri Husada Tembilahan Alami Banjir
Gubri Apresiasi Logo HUT Riau-64 Yang Penuh Makna
Mahasiswa Inhil di Yogyakarta Turun Kejalan Tuntut Kenaikan Harga Kelapa
Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka Prostitusi Online