PILIHAN
Pimpinan BRK Pangkalan Kerinci Pelalawan Diperiksa Kejati Riau
BUALBUAL.com - Pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, FK, diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia jadi saksi untuk kasus dugaan korupsi pemberian modal kerja dari BRK cabang Pangkalan Kerinci ke PT Dona Warisman Bersaudara (DWB).
Dalam dugaan korupsi ini, jaksa penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka. Mereka adalah, mantan Pimpinan Cabang (Pincab) BRK Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri, dan mantan Direktur PT DWB, Zurman.
[caption id="attachment_63289" align="aligncenter" width="300"] Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan[/caption]
"FK diperiksa statusnya sebagai saksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan.
Selain Fadly, jaksa penyidik juga memeriksa 2 orang lainnya, Gustino dan Mex Fitra. Keduanya merupakan Satuan Kerja Audit Intern di BRK Pangkalan Kerinci. "Mereka juga berstatus sebagai saksi," ucap Muspidauan.
Para saksi dimintai keterangan hingga sore hari. Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Faizal Syamri, Zurman.
Selain memeriksa saksi, Bagian Pidana Khusus juga mengagendakan pemeriksaan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kketerangan saksi dibutuhkan terkait pengawasan terhadap bank.
Diketahui, penanganan perkara ini dilakukan terhadap dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh BRK Cabang Pangkalan Kerinci kepada PT DWB pada 2017 lalu. Disinyalir, ada kesalahan prosedur dalam pemberian kredit yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dan macet.
Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Zurman lebih dulu ditahan karena kasus penipuan.
Kedua tersangka itu oleh jaksa penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Viral!!! Tak Mau di Tilang, Ibu Ini Gigit Tangan Polisi
5 Potret Perjuangan Wartawan IWO Inhil Bersama Polres Padam Api Karhutla di Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman
LAM Riau Kecam Kemenag RI Terkait Rilis 200 Nama Mubalig
Hadiri Milad Ke-54, Samsudin Uti Berkomitmen Jadikan SMKN 1 Tembilahan Terbaik di Riau
Bak Tertelan Bumi, Kemana Menkes Terawan?
Info Penting untuk Honorer K2 dan Peserta Tes CPNS 2018 yang Lulus
Begini Kronologi Kecelakaan yang Meregang Nyawa Siswa SMKN I Tembilahan
Kasus Pembunuhan di Selat Panjang Terungkap, Ternyata Erna Dibunuh karena Pergoki Pelaku Mencuri
Ini Penyebab Lima Daerah di Riau Termasuk Daerah Rawan Pemilu 'Tidak Hanya Geografis'
Ratusan Suporter PSPS Demo Depan Komplek Chevron
Kapolri Copot Tiga Kapolda Salah Satunya Kapolda Riau
H. Syamsuddin Uti: UPT Puskesmas di Kecamatan Mandah Masih Kekurangan Tenaga Medis dan Alat Kesehatan