PILIHAN
Mantan PR UIR Dijebloskan ke Penjara "Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian"
BUALBUAL.com - Mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, akhirnya dijebloskan ke penjara terkait dugaan korupsi dana hibah penelitian dari Pemprov Riau yang merugikan negara Rp 2,8 miliar.
"Alhamdulillah sudah (ditahan)," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Ilman Azazi, Kamis (24/10/2019).
Seharusnya Abdullah Sulaiman ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (23/10/2019) sore. Namun, tim medis yang didatangkan penyidik Pidsus menyatakan kalau tersangka dalam kondisi tidak sehat.
Akhirnya, penyidik melakukan cek ulang terhadap Abdullah Sulaiman di salah satu rumah sakit di Pekanbaru untuk menentukan layak ditahan atau tidak. Kondisi pria itu dinyatakan bisa dilakukan penahanan.
"Bukan masalah sehat atau tidak tapi kondisi beliau bisa untuk dilakukan penahanan. Upaya paksa kami lakukan usai diperiksa tadi malam," jelas Ilman.
Abdullah Sulaiman ditahan di Rutan Klas IIB, Kelurahan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan.
Abdullah Sulaiman dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Abdullah yang coba dikonfirmasi usai diperiksa Rabu sore, enggan berkomentar banyak. "No comment, no comment," tuturnya sambil terus berjalan menuju mobil yang membawanya ke rumah sakit.
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.
Abdullah Sulaiman adalah tersangka ketiga dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya, yakni oknum dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE), telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.
Nama Abdullah Sulaiman terungkap dalam persidangan Emrizal dan Said Fhazli. Dia ikut terlibat dalam perkara rasuah ini dan memalsukan sejumlah tandatangan pencairan dana, seperti pembayaran tempat kegiatan di hotel.
Akibat tindakan para tersangka, negara dirugikan Rp 2,8 miliar. Dari jumlah itu, sudah dikembalikan ke kas daerah Rp 400 juta dan sisanya Rp 2,4 Milar belum bisa dipertanggungjawabkan.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Kominfo RI, Tutup Bolt dan First Media, Begini Nasib Pelanggan dan Karyawannya
Kemenang Serukan Shalat Khusuf Saat Gerhana Bulan 31 Januari 2018
Selaturrahmi Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Ke Kepenghuluan Batuhampar Rohil
Jujur Dan Jangan Ada Rekayasa Kasus Bendera Di Rumah Habib Rizieq
Tidak Ada Itikat Baik, Komisi III Rekom Ops Aryaduta Pekanbaru Tutup
Miris, Wali Kota Malah Beli Mobil Dinas Mewah, Warga Serang Masih BAB di Kebun
Kantor Perusahaan dan Kediaman Digeledah KPK, Akok: Biasalah
IKMR-INHIL (Ikatan Keluarga Minang Riau-inhil) Ikut serta berpartisipasi Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Warga Bekawan
Kisah Perjuangan Kartini dari Riau: Tinggalkan Anak dan Suami Bergelut dengan Api dan Asap
Sudah Tiga Bulan, Guru Honorer di Pelalawan Belum Gajian
TGB Safari Dakwah di Masjid Annur Dipenuhi ASN Pemprov Riau
Demi Kemajuan Daerah Wardan Tidak Kenal Lelah Untuk Mendapatkan Suntikan Dana Pusat