PILIHAN
Disperindag Cabut Izin Tujuh Pangkalan Elpiji di Pekanbaru
BUALBUAL.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mencabut izin tujuh pangkalan elpiji. Sebab, mereka menjual gas 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Masih ada beberapa pangkalan elpiji 3 kilogram yang nakal. Ada tujuh yang sudah kita tindak sejak Januari kemarin," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut," Jumat (25/10/2019).
Ketujuh pangkalan tersebut diberikan sanksi berupa pencabutan izin penjualan gas 3 kilogram. Selain menjual di atas HET, mereka juga kedapatan menjual kepada pengencer dalam jumlah banyak. HET yang telah ditetapkan sebesar Rp18 ribu.
"Kita dapat laporan dari masyarakat, dan kita cek ke lokasi. Mereka menjual kepada pengecer dan menjualnya melebihi harga yang telah ditetapkan," terangnya.
Sebelum diberikan sanksi pencabutan izin, teguran dan peringatan telah diberikan kepada mereka. Namun, masih tetap melanggar hingga dilakukan pencabutan izin.
Ia menegaskan, elpiji 3 kilogram tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin. Sebenarnya, pelaku UMKM juga dapat menikmati gas bersubsidi, jika mendapatkan surat keterangan dari kecamatan.
"Masyarakat harus membawa kartu keluarga (KK) ke pangkalan untuk mendapatkan gas 3 kilogram itu. Karena diperuntukkan untuk masyarakat miskin. UMKM kalau mau ambil bisa, asal ada surat keterangan kecamatan," paparnya.
Ia juga mengimbau kepada pejabat wilayah, seperti RT, RW dan Lurah setempat agar mengawasi distribusi penyaluran elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran.
"Jika menemukan agen atau pangkalan yang nakal agar dapat melaporkan ke Disperindag Pekanbaru untuk diberikan sanksi," jelasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Hasil RBT Lagu Bupati Syamsuar di Bagikan Untuk Kegiatan Sosial
Pemilik Nissan Dapat Mengendalikan Mobil dari Rumah Lewat Alexa
Sudirman Said: Kualitas Buruk, Tol Trans Jawa Dipaksa Selesai untuk Kepentingan Pilpres
Kisah Nyata, Jamaah Haji Bertato Asal Australia Bikin Heboh Mekah, Ternyata Dia Sebenarnya...
Pemkab Rohil dan Dumai Belum Ajukan Penetapan UMK Tahun 2020
KPK: Akan Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Bikin Warga Inhu Heboh, BKSDA Turun Kelokasi Penemuan Jejak Kaki Harimau
Firdaus Ingin TMP Dikelola Secara Profesional 'Di Tangan PT TPM'
Seorang Wanita di Pekanbaru Histeris Lihat Mertuanya Tewas Tergantung 'Hendak Memasak di Dapur'
Divonis 3 Tahun Penjara, Pembunuh 3 Harimau Sumatra di Kuansing
Bupati Inhil Kembali Melepas Keberangkatan JCH Kloter 3 Menuju Madinah
Wow...Patungan Kampanye Ahok-Djarot Tembus Rp 27 M, Ini Tanggapan Agus