PILIHAN
Akui Cabuli 7 Bocah, Pria di Tampan Dijebloskan ke Penjara
BUALBUAL.com - Setelah melalui pemeriksaan, akhirnya S, pria yang mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dijebloskan ke penjara. Ternyata korbannya tak hanya satu tapi tujuh orang bocah.
"Pengakuannya sudah mencabuli tujuh orang anak. Pelaku sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin, Kamis (31/10/2019) malam.
Pencabulan dilakukan S di salah satu rumah ibadah di Kecamatan Tampan. Ia mengimingi korban dibelikan jajanan agar pelaku dapat melampiaskan nafsu bejatnya.
Perbuatan S terungkap ketika korban yang baru pulang mengaji menangis, Ahad (27/10/2019) siang. Setelah ditanya ada apa, bocah itu mengaku telah dicabuli S.
Bagai disambar petir, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. S diamankan pada Ahad malam.
S diancam dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Junaidi Auly Sebut: Ekonomi Melambat, Pekerjaan Pemerintah Ke Depan Cukup Berat
Kebijakan Tak Berimbang Halim Wakil Bupati Kuansing Meradang Ke Bupati Mursini
Rosman Malomo Hadiri Acara Isra' Mi'raj di Mesjid Nurul Falah KM 5 Kecamatan Keritang
Menyikapi kabut asap, Dinkes Inhil Dirikan Posko Kesehatan
Tinggal Persetujuan Mendagri SRG Sudah Bisa Dilaksanakan Tahun Ini
Tahun Ini, Pemkab Inhil Minta 'Jatah' Penambahan 1.900 CPNS ke Menpan RB
GP Ansor Sebut Kelompok Radikal, Polisi Minta Bukti, Bukan Asumsi!
Drone Spraying Khusus Dikerahkan Polda Riau Untuk Penyemprotan Pemukiman Warga
Rekrutmen Pejabat Struktural KPK, DPR Tuding Ilegal
Hadapi Sri Lanka, Timnas Putri Andalkan Skuad SEA Games
Sandiaga Uno kehabisan dana kampanye dan minta bantuan Prabowo
Kedai Kopi Hawaii Kijang Ludes Dilalap Si Jago Merah