PILIHAN
KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Kampar dan Empat Saksi Lain
BUALBUAL.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan Ketua DPRD Kampar periode 2009-2014, Ahmad Fikri, SAg. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City di Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Selain Ahmad Fikri, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya, Jumat (1/11/2019). Mereka adalah Adnan ST PPK Waterfront city tahun anggaran 2015-2016 di Dinas PU Kampar, Chairussyah Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar periode April 2012 - Januari 2014.
Ada juga Afrudin Amga selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Fahrizal Efendi selaku staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Mako Brimobda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman. "Pemeriksaan ada yang di Mako Brimob dan di Mapolda," kata Febri.
Febri mengatakan, satu saksi diperiksa untuk tersangka I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I, dan empat saksi untuk tersangka Adnan.
"KPK mengagendakan pemeriksaan 1 saksi untuk tersangka IKS dan 4 saksi untuk tersangka AN," kata Febri.
Proyek pembangunan Jembatan Waterfront City dikerjakan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dengan anggaran Rp117,68 miliar itu. Saat itu, kepala dinas dijabat Indra Pomi Nasution.
Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Jefry juga dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syariah Ulul Albab.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar
Pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan Ketut sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Viral!!! Aksi #2019GantiPresiden di Depan Markobar Solo
Bualbual Kasih Tahu Jika Suami Mengasih Hanya 1,5 Per Bulan, Apakah Sudah Terhitung Menafkahi Istri baca disini!
Perahu Baja Zaman Belanda Sudah Ditarik ke Daratan, Begini Analisa Sementara Arkeolog
Bupati Inhil 'Tongkrongi' Sosialisasi Penyusunan Renstra Hingga Dini Hari
Mau Dapat Paket Umrah Gratis Gunakan dengan Cara Ini
SOTK Baru, Enam Pejabat Eselon II Pelalawan Dipastikan Akan Nonjob
'Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut' Teten Akui Pengurusan Surat Izin Lokasi Sesuai Instruksi Bupati Siak
RSUD Meranti: Langsung Kita Rujuk, Kalau Ada Pasien Terinfeksi Virus Corona
Ratusan masyarakat Kec Gas Padati kampanye dialogis Edy Natar Nasution
Malam Ini Riau Akan di Guyur Hujan Deras
Septina Primawati, Surat Hasil Fit and Propert Test KI dan KIP Riau Sudah Dimeja Noviwaldy
Mitos atau Fakta Curi Duan Sirih Pengantin Mempercepat Jodoh?