PILIHAN
Bikin Malu Korps Bhayangkara, Briptu Andika Dipecat Secara Tidak Hormat
BUALBUAL.com - Seorang personel polisi Polres Tanah Karo bernama Briptu Andika terpaksa diberhentikan secara tidak hormat lantaran mengonsumsi narkoba.
Hal ini diambil sebagai langkah tengah dalam upaya menegakkan kedisiplinan seluruh personel Polres Tanah Karo.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Andika Ginting langsung dipimpin Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, Jumat (1/11).
Ditegaskan Benny, pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada anggota yang melanggar peraturan, dan sanksi kode etik. Pemberhentian, dan pencopotan jabatan merupakan komitmen institusi Polri.
“Semoga Andika mengambil hikmah dari pemberhentian tidak hormat ini dan menjadi bahan pelaharan untuk personel lainnya,” jelas Benny.
Saat upacara pemberhentian tidak hormat ini, Briptu Andika tidak berada di lapangan apel atau in absensia, dan hanya diwakili dengan simbolis foto.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dengan Nomor : Kep/1278/X/ 2019, Atas Nama Briptu Andika Ginting.
Berita Lainnya
Sekretaris DPD Demokrat Riau Diperiksa Polresta Pekanbaru, Terkait Perusakan Atribut
Aulia Andini Didaulat Jadi Duta Lingkungan Kota Pekanbaru 2018
Jelang Pilkada, PDI-P Kabupaten Nias Buka Pendaftaran Bagi Para Calon
Megawati Kenapa Diam? Terkenang Humanisme Sukarno
Kartono : Orang Kaya Bisa Miskin Kalau Sakit Tidak Punya JKN-KIS
Curi Sepeda Motor, Seorang PNS di Inhil Ditangkap Polisi
Kadis Perikanan Lampura Tinjau Pembenihan Bibit Ikan Yang dilakukan Oleh BBI
Terungkap!!! Ternyata Ini Alasan Pria Suka Tampar Bokong Wanita saat Bercinta
HUT RI Ke 72 Pemkab Inhil Canangkan Kegiatan Olahraga Di Lapangan Upacara Jalan Gajah Mada di Kota Tembilahan
Tergerus Abrasi, Pulau Terluar Riau Perlu Ditanggulangi Serius Pemerintah
Potret Kondisi Pelabuhan Domestik di Meranti Ambruk, Dishub Sudah Prediksi Akan Terjadi
Bupati Inhil Apresiasi Pemusnahan Dan Penyerahan Barang Hibah Oleh Bea Cukai Tembilahan