PILIHAN
Meski Tidak Ditahan KPK, Wali Kota Dumai Dicegah ke Luar Negeri
BUALBUAL.com - Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, kembali dilarang KPK untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus gratifikasi yang menjeratnya. Surat pencegahan ke luar negeri untuk Zulkifli ini merupakan yang kedua kalinya yang dilayangkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri," ucap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Status pencegahan ke luar negeri itu disebut Febri berlaku pada 8 November 2019 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan ke luar negeri ini sebelumnya juga pernah diajukan KPK pada 4 Mei 2019 sehingga status pencegahan kali ini merupakan yang kedua kalinya karena status yang pertama masa berlakunya habis.
Selain kasus gratifikasi, Zulkifli sebenarnya juga dijerat KPK berkaitan dengan suap terhadap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Untuk perkara suap, Zulkifli diduga memberikan dana Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN-Perubahan tahun 2018 untuk Pemkot Dumai. Sedangkan soal gratifikasi, Zulkifli diduga menerima berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Terakhir Zulkifli diperiksa KPK pada 4 Oktober 2019. Namun saat itu Zulkifli melenggang tanpa ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan.
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
PT SAL: Jangankan Masyarakat, Pemkab dan Negarapun Mampu Mereka Lawan
Buruan Daftar ! 12 Oktober KPU Inhil Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS
Tersangka Kasus Suap! KPK Panggil Wali Kota Dumai Riau
Diduga Sakit Jiwa, Pelaku Pengrusakan Masjid di Bengkalis Berhasil Ditangkap Polisi
Gara Gara Ini Hubungan Elvy Sukaesih dan Putrinya di Kabarkan Memanas
Bupati HM. Wardan, Turut Berjibaku Padamkan Api di Tempuling
Bupati Kampar yang Diwakili Sekda Yusri M.Si Hadiri Pelantikan Serta Pengambilan Sumpah Bintara Polri T.A 2019/ 2020
Caleg Bawa Nama Petahana Bisa 'Tak Laku di Jual'
Dengan Berkeliling Kota Tembilahan, Kodim 0314 Inhil Sosialisasikan Cara Antisipasi Terjangkit Virus Corona
Begini Kondisi nya, Warga yang Jatuh Dari Pohon Kelapa
Titik Api Melonjak di Rohil, Jarak Pandang Menurun di Pekanbaru
Gubri Syamsuar Ajak Perusahaan Malaysia Jaga Hutan Riau dari Karhutla