PILIHAN
Polda Sumut Usut Kucuran Dana Desa ke Desa-desa Hantu di Nias
BUALBUAL.com - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara Abiyadi Siregar menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dan jajarannya yang secata cepat menyikapi kasus dugaan pengucuran dana desa ke desa-desa yang tidak berpenghuni yang ada di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.
“Ya, Alhamdulillah, Polda Sumut sudah merespon kasus yang diungkap Ombudsman RI soal dana desa. Tadi pagi, tim penyidik dari Tipikor Poldasu sudah datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk koordinasi. Kita apresiasi respon cepat Pak Kapolda dan Wakapolda serta jajarannya,” katanya, Rabu (13/11/2019).
Dijelaskan Abyadi, Koordinasi yang dilakukan itu dalam rangka mendapatkan data-data terkait dengan pengucuran dana desa ke desa desa yang tidak ada penghuninya di kawasan Kecamatan Sirombu, Nias Barat.
”Dan, yang paling penting lagi adalah, terkait dengan adanya rekomendasi Sekda Nias Barat ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menerbitkan IMB pembangunan sarana olahraga milik Desa Kafokafo di Desa Sirombu. Padahal, sarana olahraga itu dibiayai dana Desa Kafokafo. Tapi justru dibangun di Desa Sirombu,” Jelasnya
Dari respon cepat Poldasu dan jajarannya itu, Abyadi Siregar optimis kasus permainan dana desa ini akan segera terungkap dan bisa dibongkar.
“Kita optimis, kasus dugaan permainan dana desa yang selama ini heboh di Indonesia, akan dibongkar dari Provinsi Sumut. Kita tunggu saja,” kata Abyadi Siregar.
Abyadi Siregar mengatakan, dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan, akan dapat diselamatkan uang negara dengan jumlah yang tidak sedikit.
“Bayangkan saja, selama ini satu desa minimal dapat dana desa Rp 700 juta lebih setiap tahun. Itu angka minimal. Berapa desa yang dikucurkan di Nias Barat. lumayan banyak,” kata Abyadi Siregar, sembari berharap semoga persoalan ini segera bisa terungkap.
Di sisi lain, Abyadi berharap, kasus di Nias Barat ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar permainan dana desa yang selama ini terjadi. Misalnya, harus diusut kenapa desa desa yang tidak layak dapat dana desa diusulkan sebagai penerima dana desa.
“Siapa saja pejabat yang mengusulkan itu? Mulai dari Kades, Camat, Sekda atau Bupati dan sebagainya. Dan, apakah ada juga peran pejabat di Pemprov Sumut dalam pengusulan desa penerima dana desa? Ini semua harus dibongkar,” Tegasnya.
Sumber: teras.id
Berita Lainnya
Ternyata! Ini Misi LAMR di Balik Pemberian Gelar Adat Gubernur dan Wagub Riau
Kapolres Kab Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, Siap Mendukung Tentang Pengawasan Penggunaan Dana Desa
Massa FUIS Saling Lempar Batu dengan Banser NU di Solo
Lion Air dan Garuda Berbohong Telah Turunkan Harga Tiket
Lukman Hakim Kemenag RI: Tahun 2018 Ongkos Ibadah Haji Meningkat
Pada Januari 228 Kasus DBD di Riau, Dua Anak Meninggal Dunia
Pakar hukum tata negara Yusril Sebut, Status Tersangka Ahok Bisa Dicabut
Terkait APEX BPR Bank Riau Kepri Teken MoU dengan Perbarindo
Viral Video Berdurasi 30 Detik 2 Pelajar Mesum di Sepeda Motor Gegerkan Warga
Sambut Baik Sosialisai Program DMIJ Plus Terintegrasi di Lahang Hulu, Ridwan: Terimakasih Pak Wardan
Kampung Pelangi Semarang Bikin Kagum Para Dubes Eropa
Ratusan mahasiswa dari Universitas Riau dan UIN Suska, menggelar unjuk rasa di depan Mapolda