PILIHAN
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Bapenda Riau Tak Kunjung Tuntas
BUALBUAL.com - Berkas perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Samsat pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bolak balik dari Polda dan Kejaksaan. Sampai saat ini penyidikan kasus ini tak kunjung tuntas.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua tersangka, Darmawati dan Juljalali. Darmawati merupakan ASN di Bapenda dan Juljalali tenaga honorer.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka dikirim ke Kejaksaan Tinggi Riau pada 4 Juni 2018 lalu. Bersamaan dengan itu, penyidik juga melimpahkan berkas perkara atau tahap I.
"Jumat (8/11/2019) lalu, berkas perkara dikembalikan lagi (ke penyidik). Berkas perkaranya belum lengkap," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan, Jumat (15/11/2019).
Beberapa kali berkas dikembalikan ke Polda Riau. Meski telah dilengkapi, jaksa peneliti masih menemukan adanya kekurangan. Sejak saat itu, berkas perkara itu bolak balik saja antara penyidik dengan pihak Kejaksaan.
"Penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Termasuk memastikan syarat formil dan materil perkara," kata Muspidauan.
Sebelumnya, penyidik mengaku mengalami kesulitan dalam penyidikan perkara tersebut. Itu terkait dengan pemeriksaan wajib pajak yang jumlahnya mencapai 200-an orang.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Riau telah menerima hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dalam hitungannya, BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dalam penyimpangan tersebut.
Kasus terbongkar ketika polisi lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu-rambu lalulintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau.
Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah D dan J. Mereka pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.
Dalam perjalanannya, penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Tak ayal, jaksa peneliti terpaksa mengembalikan SPDP perkara, dan membuat penyidik terpaksa mengulangi kembali proses penyidikan.
Dalam penyidikan ulang ini, penggeledahan sempat dilakukan terhadap kantor Bapenda Riau, Jumat (8/9/2017) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
RKUHP Pasal Perzinaan Dihapuskan, DPR: Bagaimana Pak Menteri Setuju? Pemerintah: Setuju!
Dukung Indonesia Sebagai Destinasi Menyelam Terbaik di Dunia
Susi Pudjiastuti: Bedakan Pencurian Ikan dengan Persahabatan dan Iklim Investasi Itu Natuna Bukan China
Sekda Said Syarifuddin Pimpin Rakor di Lingkungan Setdakab Inhil
Jepang akan Bangun Pabrik Berkapasitas 250 Ribu Ton di Riau
PWRI Berikan Penghargaan Kepada Gubernur Riau
Gara-Gara Menampar Kepala Desa, Dandim ini Langsung Dipindah Tugaskan Kedaerah Lain
Peringati Hari Anak Nasional, Korwil Disdik Rupat Utara Gelar Serangkaian Lomba
Inilah 5 Akibat Jika Keseringan Tidur.!!!
Daftar 27 Sarden merek Makarel positif mengandung parasit cacing
KPU Riau: Sidang PHPU Dilanjutkan 6 Agustus