PILIHAN
Disdukcapil Inhil Kembali Ingatkan, e-KTP Tidak Perlu Diperpanjang Meski Masa Berlakunya Sudah Habis
BUALBUAL.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir kembali mengingatkan kepada masyarakat mengenai masa berlaku e-KTP tidak harus diperpanjang meski masa berlakunya telah habis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ahmad Ramani melalui Sekertaris Disdukcapil Inhil, Nursal Sulaiman menyebutkan surat edaran dari Mendagri mengenai hal tersebut sudah ada sejak tahun 2016 dengan nomor surat 470/295/SJ.
"Kalau sudah memiliki KTP Elektronik, cetakan tahun berapapun tetap berlaku seumur hidup, walaupun di e-KTP tersebut ada tertulis masa berlakunya dan itu diabaikan saja masa berlaku tsb sesuai bunyi surat edaran mendagri di atas," ucap Nursal Sulaiman saat dikonfirmasi, Jum'at (15/11/2019).
Mantan Kabag Humas Pemkab Inhil ini menegaskan, pemberitahuan informasi ini kembali dilakukan karena adanya beberapa masyarakat yang datang ke Kantor Capil ingin melakukan pengantian hanya karena faktor masa berlaku yang tertera di e-KTP.
"Jadi bagi seluruh pemegang KTP Elektronik tidak usah terpengaruh dengan tanggal masa berlaku yang tertera di KTP, dan surat edaran mendagri tersebut sudah diketahui oleh seluruh jajaran," imbuhnya.
Berita Lainnya
Babinsa Bakau Aceh Menghadiri Loka Karya Lintas Sektor dengan UPT Puskesmas Kec Mandah
Sudah 50 Orang Diperiksa Atas Kasus Abdul Somad,kok Belum Ada Tersangka?
Masa Pendemo Desak Tuntaskan Persoalan Ijazah Palsu yang Diduga digunakan oleh oknum Pejabat Lingkungan Pemkab Kuansing
Jelang Pilkada, Program Pemaparan, Visi Dan Misi Jadi, Strategi Kandidat Rebut Dukungan 'Swing Voters'
Polisi Ringkus Empat Bandar Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah
UIR Keluarkan Surat Edaran, Terkait Kewaspadaan Penyebaran Virus Corona
Ketum PPP: Saat Tiba Di Gedung KPK, Romahurmuziy Sempoyongan Dan Buang Muka
Dandim 0314 Inhil Melakukan Kunjungan ke SD 010 Tembilahan Hulu
Pagar Besi Jalan Sudirman Pekanbaru Roboh, Demo Kabut Asap Ricuh
Longsor Ancam Jalan Nasional di Parit 6 Inhil, Dinas PUPR Riau Langsung Berkoordinasi Dengan PJN
KPU Bengkalis Tetapkan 368.364 DPSHP