PILIHAN
Dituntut Mati, Hasan Terbukti Kendalikan Peredaran 40 Kg Sabu-Sabu
BUALBUAL.com - Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu dinilai telah bersalah mengatur penjualan 40 Kg sabu-sabu. Dia dituntut dengan pidana mati. Tuntutan maksimal terhadap Hasanuddin disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Sahputra di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11).
Karya menuntut warga Jalan MT Haryono LK-III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
JPU menyatakan, salah satu hal yang memberatkan Hasanuddin adalah sikapnya yang berbelit-belit selama persidangan. Dia tidak menyebutkan tidak mengenal para pelaku lainnya, seperti, Husaini, Jimmy Sastra Wong alias Ahok, dan Razief alias Ajib (berkas terpisah).
"Hal yang meringankan nihil," ucap Karya.
Seusai pembacaan tuntutan, Hasanuddin pun mengajukan pembelaan melalui penasehat hukumnya. Pria berkacamata ini memohon keringanan hukuman dengan alasan dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Hasanuddin diadili setelah ditangkap bersama Edward alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di PN Lubuk Pakam).
Sumber: merdeka.com
Berita Lainnya
Agustus Ini,UAS Akan Hadir Ditiga Kecamatan di Inhil
Tiga selebrity Ternama ini ternyata mengikuti Instagram Mimi Peri (Putri Kayangan)
Rocky Gerung Sebut Dalam Pemilu 2019 Ada Gejala Kecurangan
Galeri Detik-Detik di Lantiknya 8 Kepala Desa di Kecamatan Pulau Burung Oleh Bupati Inhil Drs. HM. Wardan.
Yuk..!! kita Meriahkan Festival Lampu Colok Malam Ini
Dinas ESDM: Pasokan BBM di Riau Aman
Pemkab dan DPRD Inhil: Terima Kasih dr. Irianto Atas Pengabdiannya Sebagai Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan
Entah Apa yang Merasuki! di Rumbai Seoramg Ayah Tega Gauli Anak Kandung hingga Hamil
Menyedihkan! Kondisi Gedung SD 030 Desa Bantayan Mandah Sudah Beralaskan Tanah, Ini Salah Siapa?
Warga Mengungsi, Perumahan di Jalan Datuk Tunggul Kebanjiran Lagi
Rakayat Harus Tahu! Pembebasan Tagihan dan Diskon Listrik Bertahap Mulai Hari Ini
Kewenangan Penyidik, Ketua Umum PSSI Tak Ditahan