PILIHAN
Komisi II DPRD Riau Sebut Lahan KOPNI Sahabat Lestari Legal
BUALBUAL.com - Komisi II DPRD Riau, Senin (18/11) memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang terjadi antara pihak masyarakat yang tergabung dalam KOPNI (Koperasi Tani) Sahabat Tani desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar dengan pihak PT Arara Abadi. Berdasarkan data dan keterangan dari intansi terkait, lahan yang dimiliki masyarakat adalah legal atau sah.
Hal ini diakui oleh Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung saat dikonfirmasi disela-sela rehat rapat bersama yang dilakukan di ruang Medium DPRD Riau.
"Masalah sengketa lahan antara KOPNI Sahabat Lestari Kota Garo Tapung Hilir Kampar dengan PT Arara Abadi. Dimana sudah sekitar 20 tahun ditempati masyarakat bercocok tanam sawit," sebutnya.
Permasalahannya menurut politisi PDI-P ini, lahan dengan ukuran luas sekitar 1.500 hektar lebih itu dulunya merupakan kawasan HTI PT Arara Abadi yang sudah diserahkan pada masyarakat. Ternyata sekitar dua bulan belakangan ini akan diambil kembali oleh pihak PT Arara Abadi.
"Sementara masyarakat sudah punya SKT atau sertifikat akan lahan tersebut," katanya juga.
Disampaikan juga oleh Dapil Kota Pekanbaru ini, mengenai SKT yang dimiliki oleh masyarakat tidak disangkal atau dibenarksn afanya oleh pihak BPN dan Pemkab Kampar. Malah disebutkan pembuatan dari SKT tersebut dengan menggunakan atau dibiayai oleh APBD Kampar. Sementara dari pihak PT Arara Abadi beralasan belum ada pelepasan.
"Jadi apa yang jadi alasan dari pihak PT Arara Abadi, kenapa harus sekarang dipermasalahkan. Kenapa tidak saat masyarakat melakukan pengurusan SKT dahulunya," tambahnya sembari mengakui bingung juga dengan apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan ini.
Di lapangan yang terjadi untuk saat ini menurut Robin, pihak PT Arara Abadi membentuk kelompok tani pula yang bercocok tanam di lahan tersebut yang mendapat pengawalan dari pihak security perusahaan. Sehingga menjadi rentan terjadi bentrokan antara masyarakat yang ada.
"Jadi menurut saya Kementerian terkait harus lakukan pelepasan. Karena masyarakat KOPNI sudah menjadikan lahan tersebut sumber kehidupan. Pihak PT Arara Abadi diminta juga tidak arogan. Kalau memang tidak puas dengan kejadian ini, bisa membawa ke jalur hukum," katanya juga. (MCR)
Berita Lainnya
UIN Suska akan Larang Celana Cingkrang dan Cadar, DPRD Riau: Harusnya Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan
DPRD Lampung Utara Paripurna Penyampaian Nota Keuangan atas Rencana Perubahan APBD
Mahasiswa Kepri Gelar Aksi Demo di Kantor DPRD, Tolak Revisi UU KPK
Ketua DPRD Riau Tidak Hadir Saat Gelar Rapat Paripurna Raperda APBD
Ketua DPRD Riau, Ucapkan Selamat, buat Wan Thamrin Hasyim Wagubri Sisa Jabatan 2014-2018
Gara-gara Foto Hot, Anggota DPRD Dihukum dan Langsung PAW
Pekan Depan, Dua Pimpinan DPRD Riau Akan dilantik
Anggota DPRD Riau Tinjau Tebing Runtuh di Inhu
Asri Auzal: Ketua Tim Pansus RTRW DPRD Riau Ungkap Kekesalannya Kepada Pemerintah Pusat
Perda Perubahan APBD Kepri 2022 Resmi Disahkan Sebesar Rp 3,965 Triliun
DPRD Minta Bapenda RiauOptimal Garap PAD Perusahaan Besar
Inisiasi Perda Bantuan Hukum, ILC Hearing Bersama Komisi 1 DPRD Inhil dan Stake Holder Terkait