PILIHAN
JPU dan Dr Zulfikar Sama-sama Ajukan Kasasi, Terkait Korupsi Proyek Gedung Pasca Sarjana Fisipol UNRI
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengajukan kasasi ke Makamah Agung (MA) terkait vonis banding terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol) Universitas Riau (Unri). Di tingkat banding, terdakwa Dr Zulfikar Jauhari dan Benny Johan, divonis ringan.
Dr Zulfikar Jauhari merupakan tenaga pengajar di Unri, sedangkan Benny Johan adalah Direktur CV Reka Cipta Konsultan (RCK) sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri.
Di tingkat banding, Zulfikar divonis 1 tahun penjara tanpa denda dan subsidair kurungan badan. Sementara Benny Johan divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan badan.
"Kami ajukan kasasi atas vonis banding," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, di Pekanbaru, Selasa (19/11/2019).
Hal senada juga disampaikan Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus. Menurutnya selain JPU, permohonan kasasi juga diajukan terdakwa Zulfikar.
"JPU dan terdakwa Zulfikar sama-sama mengajukan kasasi. Untuk terdakwa Benny Johan, JPU yang mengajukan kasasi," tutur Rosdiana.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Zulfikar dan Benny divonis masing-masing 2 tahun penjara, dengan Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Untuk Benny Johan diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 43.200.000 atau subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Zulfikar Jauhari dengan penjara 3 tahun dan Benny Johan 3,5 tahun penjara, dengan masing-masing Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga menuntut Benny Johan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 43.200.000. Uang itu dapat diganti kurungan selama 1 tahun 10 bulan.
Pengerjaan proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri dianggarkan dari APBN tahun 2012 dengan nilai Rp 9 miliar. Penyimpangan dalam proyek ini terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang.
Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Sejatinya yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.
Proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan ketua tim teknis kegiatan tersebut. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang dipalsukan.
Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 tidak selesai dan hanya rampung sekitar 60 persen. Walaupun hanya rampung 60 persen tetapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Diduga terjadi kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan jika pengerjaan kegiatan sudah 100 persen rampung.
Sebelumnya perkara ini melibatkan mantan Pembantu Dekan II Fisipol Unri, Heri Suryadi, dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi selaku kontraktor proyek Ruswandi. Keduanya sudah divonis pengadilan dengan penjara masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Gubri Syamsuar: Acara Penyambutan Jemaah Haji Jangan Berlama-lama
Ketua DPRD Inhil Tinjau Pembangunan dan Serap Aspirasi Masyarakat Gaung
Putra Terbaik Inhil "Abdul Wahid" Lolos ke Senayan Sebagai Anggota DPR RI
Ketum HMI Riau-Kepri Harapkan Hasil Diskusi "Meneropong Kepemimpinan Riau 2018 Bisa Berdampak Baik Bagi Masyarakat
Tegas, Polres Inhil Akan Tindak Masyarakat Yang Masih Keluyuran Dan Berkumpul
Pengurus Asosiasi Futsal "AFK" Kab Rohil Periode 2019-2023 Resmi dilantik Sekum AFP Riau Zulfan Ismaini
Harga BBM Kembali Naik, Aliansi Riau Menggungat Segel Kantor Pertamina
Akal Sehat Rocky Gerung: Saya Enggak Siap Menghadapi Pertanyaan Bodoh
Golkar Riau Cari Pihak Pemasang Spanduk 'Golkar Prabowo' di Pekanbaru
Jika Untuk Kepentingan Politis, Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Jangan Dimanfaatkan
Tim Pakem Temukan Tiga Aliran Menyimpang di Pekanbaru
Gaji Guru Bantu Inhil Disetujui dan Segera Dibayarkan