PILIHAN
UMK Bengkalis Tertinggi Kedua di Riau
BUALBUAL.com - Gubernur Riau Syamsuar menetap Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2020. Dari penetapan UMK itu, Bengkalis berada di posisi kedua UMK tertinggi di Riau dengan Rp3.261.357,42.
UMK Kabupaten Bengkalis berada di bawah Kota Dumai dengan nilai Rp3.383.834,29. Sedangkan di urutan ketiga ada Kabupaten Siak Rp3.048.527,10.
Keputusan tentang UMK ini sambut baik para buruh di Bengkalis. Ketua Serikat Pekerja Bengkalis Independen (SPBI) Akmam Adi Putra mengatakan, para buruh sangat senang mendengar berita dan melihat beredarnya salinan lembaran UMK di media sosial. Tambah lagi, Kabupaten Bengkalis tertinggi kedua.
Kegembiraan tentang penetapan UMK itu menurut Akmam bukan tanpa alasan. Berdasarkan kebutuhan hidup layak bukan hanya makan dan minum. Di sana terdapat kebutuhan pendidikan, kesehatan, listrik, komunikasi, transportasi.
"Seorang pekerja juga punya tanggung jawab terhadap keluarga, anak dan istri, apalagi biaya hidup di sebuah pulau yang begitu mahal, UMK berlaku bagi pekerja lajang dan baru bekerja di perusahaan. Penetapan UMK ini sangat membantu dan harus diakomodir perusahaan," tegas mantan karyawan PT BLJ ini, Sabtu (23/11/2019).
Untuk mengawasi dan mengontrol kebijakan tentang UMK, agar perusahaan tidak mengabaikan hak-hak pekerja, SPBI berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Disnakertrans dan DPRD membuat formula pencegahan pembayaran upah dibawah upah minimum.
"SPBI berharap kepada pihak terkait Disnakertrans Kabupaten Bengkalis dan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, bisa membuat suatu formula pencegahan pembayaran upah di bawah upah minimum. Paling tidak ada Perda perlindungan pengupahan di Kabupaten Bengkalis," harap Akmam Adi Putra.
Selain itu katanya, Disnakertrans Kabupaten Bengkalis benar-benar menjalankan fungsi dan tugas. Sebab ucap Akmam, banyak perselisihan antara pekerja dan pengusaha disebabkan upah dibawah minimum.
"Disnakertrans Bengkalis dan Pegawai Pengawasan Tenagakerja Wilayah III Bengkalis dengan adanya kenaikan UMK ini bisa dikontrol para pengusaha yang ada. Jika ada pengusaha yang tidak mampu membayarnya lakukan teguran keras dan bahkan sanksi. Banyak perselisihan antara pekerja dgn pengusaha karena mis komunikasi, tidak transparan dalam pendapatan upah pekerja, pengusaha hanya mau untung sendiri," imbuhnya Akmam lagi.
Bukan rahasia umum, lanjut Akmam, banyak pengusaha di Bengkalis membayar upah dibawah minimum. Modusnya, membuat status pekerja harian tetap dengan sistem "no work no pay" berdasarkan kehadiran.
"Sedangkan masa kerjanya di atas 5 tahun dan apabila di PHK dengan alasan Mangkir. Ada juga dengan manipulasi data gaji pekerja saat mengikutsertakan program BPJS TK karena syaratnya adalah gaji UMK. Ada juga dengan memberi pekerjaan kepada badan jasa tenaga kerja padahal itu bukan usaha penunjang. Dinamika persoalan perselisihan Pekerja / Buruh di Kabupaten Bengkalis ini harus segera dituntaskan, ini tanggungjawab Pemerintah Daerah khususnya Disnakertrans," pungkas Ketua SPBI, Akmam Adi Putra.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
STQ Ke-44 Desa Bakau Aceh Resmi Ditutup, Rudi Hartono: Mari Arahkan Anak-anak Kita Lebih Gemar Membaca Alquran
Polisi Panggil Ketua KPPS Kelurahan Pesisir, Dugaan Gratifikasi Pemilu
Dosen IAIN Bukittinggi Diberhentikan Sebagai ASN 'Bukan Karena Bercadar'
Kok Bisa? Hasil Survei Pilkada Riau Versi PolMark, Diduga “Copy Paste” dari Bandung
DPRD Heran, Pemko Pekanbaru Belum Liburkan Anak Sekolah 'Kabut Asap Makin Parah'
Tahukah Sobat, Abbas bin Firnas: Penemu Muslim yang Menjadi Bapak Penerbangan Dunia
Dukungan Terus Bertambah,Relawan Kecamatan Tanah Merah Nyatakan Sikap Siap Menangkan Wardan-SU
Akankah Berpotensi Langka di Akhir Tahun? Konsumsi Premium di Riau Meningkat
Kisah Pilu Ibu Misca Mancung Makan Pakai Cabei dan Garam, Kerja Seharian Diupah Rp50 Ribu
PSPS Riau Bawak Skor Imbang di Kandang PSMS Medan
Egy Maulana Vikri Ingin Bermain Di Barcelona
Ketawa Indah Wardan, Senang Melihat Harga Kelapa dan Pinang Bagus Saat Berkunjung Ke Desa-Desa