PILIHAN
Gerindra Sebut Pemberian Grasi untuk Annas Maamun Sudah Tepat
BUALBUAL.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan, pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, pelaku tindak Pidana korupsi dalam kasus alih lahan yang ditangkap tangan oleh KPK sudah tepat.
Menurut Arief, grasi itu adalah hak Presiden untuk diberikan pada siapapun warga negara Indonesia yang terkena hukuman akibat melakukan tindak pidana.
"Dimana grasi merupakan upaya hukum istimewa, yang dapat dilakukan atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1 (1) UU No. 22/2002, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden," kata Arief kepada CAKAPLAH.com.
Ia mengatakan, upaya grasi merupakan hak terpidana untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya. Presiden berdasarkan Pasal 11 (1) UU No. 22/2002 dapat memberikan grasi dengan mempehatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Kekuasaan Presiden memberikan grasi ini adalah salah satu Hak Prerogatif (istimewa) Presiden, selaku Kepala Negara.
"Artinya, terbitnya grasi untuk Annas Maamun yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo itu sudah melalui proses pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung agar Annas Maamun diberikan pengampunan hukum berupa Grasi," tambahnya.
"Jadi enggak perlulah grasi yang diberikan pada pelaku tindak pidana korupsi dipermasalahkan apalagi sampai dipolitisasi, seakan-akan Joko Widodo tidak pro pemberantasan Korupsi," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, yang perlu di selidiki adalah, apakah pemberian grasi kepada Annas Maamun akibat adanya operasi senyap atau pemberian grativikasi kepada orang lingkaran Istana. Sebab, kasus Annas Maamun bersentuhan dengan pemilik perusahaan kebun Sawit kelas kakap di Riau yang dekat dengan seorang Menteri.
"Terkait statement juru bicara Presiden, Fajrul Rahman dan stafsus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, kok terkesan justru buang badan dalam memberikan penjelasannya terkait keluarnya grasi Annas Maamun. Ini yang kita minta penjelasan," tukasnya.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Bupati Inhil Imbau Seluruh Desa Bentuk BUMDes
Citilink Tombok Rp 1,41 T Untuk Biaya Operasional Pada Tahun 2018
Tim Relawan Kasmarni Bantu Masyarakat Lawan Virus Corona
Kedai Kopi Hawaii Kijang Ludes Dilalap Si Jago Merah
Latsar CPNS Golongan III 2019, Pemprov Riau Resmi Ditutup
Kapolri Merotasi Kapolda Sultra, Riau dan Papua
Besok: Mesin Pemburu Konten Negatif Milik Kemenkominfo Mulai Berburu
Anang Hermansyah Ragu Lanjutkan Karier Berpolitiknya
Calon DPD yang Dinyatakan Gugur Oleh KPU Riau Akhirnya Menerima Keputusan
Kasat Intelkam Polres dan Kapolsek Bintan Timur, Gelar Silahturahmi Rekan - rakan Jurnalis
LGBT Tidak Dibolehkan Jadi Pelamar CPNS "Kejaksaan akan jadi Polemik"
Catat Tanggalnya, Masjid An Nur Gelar Kajian Bedah Buku Selama Ramadan