PILIHAN
Waduh! Ditemukan SPBU jual BBM Premium Pakai Jereken di Bengkalis
BUALBUAL.com - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau melakukan monitoring harga kebutuhan bahan pokok, sidak BBM bersubsidi, dan ketersediaan tabung gas melon berukuran 3 kg.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Riau, Dra Yulwiriati Moesa bersama tim berkunjung ke beberapa daerah di Riau.
Dalam kegiatan itu, ditemukan SPBU Bengkalis yang menjual Premium pakai jereken.
"Tolong pertamina ditindak tegas SPBU Bengkalis yang menjual BBM premium pakai dirijen ini, sehingga ada efek jera, " kata Yulwiriati Moesa kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).
https://youtu.be/14gAKFrGx7M
Untuk diketahui Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Bagi yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001,tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.***
Berita Lainnya
Ketua Pemuda LIRA Inhil Sebut FKI Bentuk Perjuangan dan Kepedulian Bupati Wardan Terhadap Petani
Prabowo: Indonesia Hanya Mampu Perang Tiga Hari
Nelayan Sungai Apit Siak Tewas Tersambar Petir
PT: Mereka Ramai dan Ada Bawa Kelewang "Pengakuan Korban Bentrok Dua OKP di Siak"
Ibu Negara Iriana Joko Widodo Melakukan Peninjauan Fasilitas PAUD di Pekanbaru
Dituduh Saracen, Abu Janda Tuntut CEO Facebook Mark Zuckerberg Rp1 Triliun
Catatan Hambatan Pencairan DAK Fisik dan Dana Desa 2019 di Riau
Jumat Ini, 8 Speedboad Aset Milik Gembong Narkoba Adam Akan Dilelang BNN RI di Pekanbaru
Alami Kecelakaan Parah, Pemuda Asal Inhil Meninggal Dunia "Usai Ikuti Tes Masuk TNI"
Begini Hasil dari Tes Urin Mendadak 230 Personel Polres Meranti
Siap-siap! BPS Bakal Rekrut 390 Ribu Petugas Sensus pada April Mendatang
Ramli Walid-Ali Azhar, Menggali Harus Jadi BANGKIT Berpeluh Tanpa Harus MENGELUH