PILIHAN
Dua Bos PT SSS Akan Disidangkan, Terkait Karhutla
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan tersangka PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) ke pengadilan. Dua bos di perusahaan perkebunan sawit itu akan disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Nophy Tennophero South, mengatakan, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (5/12/2019). "Tadi dilimpahkan ke pengadilan," ujar Nophy.
Nophy menyebutkan, ada 11 JPU yang akan melakukan penuntutan terhadap PT SSS di persidangan nanti. "JPU dari Kejari Pelalawan dan Kejaksaan Tinggi Riau," ucap Nophy.
Saat ini JPU menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Pelalawan. "Tak lama lagi, perkara akan disidangkan," tutur Nophy.
Sebelumnya, perkara kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT SSS disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Dalam perkara ini ada dua tersangka, yakni tersangka yang mewakili korporasi dan tersangka perorangan. Tersangka korporasi diwakili oleh Direktur Utama PT SSS berinisial EDH. Sementara tersangka perorangan adalah Estate Manager PT SSS, AOH.
PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2019 lalu. Lahan perusahaan yang terbakar seluas 155 hektare. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan.
Dalam penanganan perkara, polisi sudah meminta keterangan puluhan saksi, baik dari pihak perusahaan, masyarakat dan ahli.
Ada 11 ahli dari berbagai universitas dimintai keterangannya. AOH telah dilakukan penahanan badan di Mapolda Riau pada Senin (7/10/2019) malam karena paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan. Dia terlibat langsung di lapangan.
Sementara EDH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan. Hukuman terhadap EDH bisa berupa denda hingga penutupan perusahaan.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Soal Beli Sabun Masa Presiden Tak Punya Uang Rp2 Miliar
Sudirman Said: Kualitas Buruk, Tol Trans Jawa Dipaksa Selesai untuk Kepentingan Pilpres
Rekayasa Lalu Lintas Bikin Jalan Sudirman dan Juanda Pekanbaru Macet
Jalin Kerja Sama, RSUD Teken Mou dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
Pemprov Riau Mampu Gaji P3K Asal Ada Aturan Pusat
Sadis! Gara-gara Curi Uang Beli Layang-layang, Seorang Ibu Aniaya Anaknya Hingga Tewas
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pecat Karyawan Yang tak Disiplin
Ketua PSMTI Kateman : Terimakasih Kapolres Inhil dan Tim Karhutla
DPC Gerindra Inhil Serahkan SK Kepengurusan dan Kartu Anggota di Kecamatan Enok
Bupati Inhu: ASN yang Tak Disiplin Akan Disanksi Peniadaan Tunjangan Kelancaran Tugas
Wiranto: Jangan Terulang Lagi Soal Kesalahpahaman Bendera Tauhid
7 Ruas Tol Trans Jawa Tak Lagi Gratis, Berikut Tarif Jakarta-Surabaya