PILIHAN
Kurang Waspada Kebakaran Meluas +20 Ha, Supiyanto (Anggota Poktan Mulya) Niat Tanam Garonggang, Malah Jadi Tersangka Karlahut
Bengkalis, (Bual Bual.Com) - Sat Reskrim Polres Bengkalis, kerja keras tuntaskan Perkara Karlahut di Wilayah Hukum Polres Bengkalis.
Olah TKP Kebakaran Lahan atas tersangka An.Supiyanto warga Desa Damai, Kec.Bengkalis, langsung di komandoi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, melalui penyampaian Kasat Reskrim Andrie Setiawan, menyampaikan, berdasarkan olah TKP dan Penyelidikan, ditingkatkan ke penyidikan warga An.Supiyanto, ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan di Jl.Pertanian, Desa Damai (Kec.Bengkalis), Pada Hari Selasa 7 Januari 2020.
Supiyanto merupakan anggota (Kelompok Pertanian) Poktan Mulya yang diketuai Zulbahri, rencananya ke 30 anggota Poktan Mulya akan mendapat bantuan Tanaman Garonggang dari Pemerintah.
Lanjut Kasat Andrei Setiawan, berdasarkan keterangan, Awalnya titik kebakaran belum diketahui, bahkan saat kebakaran lahan Ketua Poktan Mulya Zulbahri (47) dan Zakaria (49), turun ke lokasi kebakaran dan melihat Warga An.Putih (46) sedang berusaha memadamkan api diperbatasan lahan warga An.Dahrin.
Selanjutnya Team Reskrim, melakukan lidik dan atas dasar keterangan Ketua Zulbahri, diketahui bahwa, anggota Poktan Mulya akan menerima bantuan Tanaman Garonggang dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Salah satu Anggotanya An.Supiyanto, diketahui pada Hari Sabtu, 04 Januari 2020, ada melakukan aktifitas penebasan rumput2 dan ranting kayu diatas lahannya, yang akan ditanami Garonggang.
Supiyanto mengumpulkan (purun) hasil tebasan tersebut di beberapa tempat, dan diduga hasil purunan dibakar dengan menggunakan mancis.
Keesokan harinya, Sekira jam 17.00 wib (Minggu 5 Januari 2020), warga bersangkutan sebelum pulang, mengaku sempat memadamkan api dengan melakukan penyiraman di pinggir lahan, namun pada bagian tegah lahan api masih membakar ranting ranting tersebut.
Keesokan harinya, (Senin 6 Januari 2020 ) sekira pukul.15.00 Wib, Supiyanto kembali ke lahan tersebut, melihat api masih hidup.
Dan pada Hari Selasa 7 Januari 2020 sekira jam 16.00 wib, Supiyanto datang ke lahan tersebut, dan sekitar jam 17.00 wib, istri Supiyanto ikut membantu memadamkan api yang kian membesar.
Selanjutnya, sekira jam 18.00 wib, Supiyanto dan istrinya pulang dengan meninggalkan api yang masih membara dan makin meluas hingga +20 Ha.
Berdasarkan penyelidikan dan ditingkatkan ke Penyidikan, serta keterangan dari saksi saksi, terduga pelaku Karlahut Supiyanto ditingkatkan menjadi tersangka, dan segera mungkin dilimpahkan perkaranya ke Kejari Bengkalis,"papar Kasat Andrei Setiawan***(rat)
Berita Lainnya
Polsek Tampan Pekanbaru Masih Selidiki Motor Tak Bertuan di Semak-semak
Kenapa H. Samsudin Uti Mau Mendampingi Wardan Ini Alasanya
Tak Kenal Lelah, Kembali Bupati Kampar Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur di Kementerian PUPR
LBH Ananda Adakan Acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum Di Kepenghuluan Sintong Makmur
IPEMI Rokan Hilir Taja Pelatihan UKM Bersama Ibu-Ibu Rumah Tangga
Disdik: Sekolah Tidak Boleh Menahan, Soal Ijazah Siswa SMP 25 Pekanbaru Ditahan
Bawaslu Riau: Ancam Jerat Caleg dengan UU Pemilu Jika Pasang APK di Masa Tenang
Manajemen Hangout Cocktail Bar & Kitchen Pekanbaru Sebut Ada Persoalan Lain Sebelum Diprotes Warga
Piala Dunia Rusia, Messi dan Ronaldo Kompak (Terdepak)
Mahasiswa Inhil Gagal Jumpai Anggota Dewan, Saat Lakukan Aksi di DPRD Riau Tuntut Kestabilan Harga Kelapa
Jadi Tanda Tanya, Kemana Perginya Tugu Adipura Kota Pekanbaru
UMK Bengkalis Tertinggi Kedua di Riau