PILIHAN
Kasat Reskrim AKP Andrei Setiawan : Hendak Tanam Pohon Pinang, Warga Senggoro Jadi Tersangka Karlahut Seluas 300 M2 Tanah Gambut
Bengkalis,(Bual Bual.Com) - Lagi lagi Warga lalai dalam memadamkan bakaran api yang dibuatnya. Niat menanam tanaman Pohon Pinang dan memamfaatkan abu bekas bakaran, malah berurusan dengan penegak hukum.
Jajaran Polres Bengkalis yang dipinpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP
Andrei Setiawan SH, SIK, melakukan penyelidikan, dan olah TKP Karlahut, Gelar Perkara yang terjadi di Jalan Bantan Gg. H. Jalil RT.03 / RW.06 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Berlangsung pada Hari Jum'at (17/01/20), sekira pukul 09.00 Wib.
Giat Olah TKP ini diikuti Kanit Pidum Polres Bengkalis, Anggota Unit Tipiter dan Kanit Reskrim Polsek Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Adiwuryanto S.I.K.M.H melalui penyampaian Kasat Reskrim Andrei Setiawan SH.S.I.K, bersama Team menindaklanjuti Perkara Karlahut yang terjadi di Desa Sanggoro,
dengan pelaku Muharizan akibatkan kebakaran lahan diperkirakan seluas 300 M2.
Kasat Andrei Setiawan, memaparkan kronologis terjadinya perkara ini, bahwa Pada Jumat 13 Desember 2019 sekira jam 13.30 wib diketahui kebakaran lahan di Jl. Bantan RT.03/06 Gg. H. Jalil Desa Senggoro Kec. Bengkalis.
Muharizan Als Anan Bin H. Jalil melakukan pekerjaan pembuatan/membuat bedeng dilanjutkan mengali lobang, selanjutnya sampah-sampah hasil tebasan dimasukan dalam galian lobang, kemudian sampah tersebut dibakar dengan menggunakan mancis.
Maksud dan tujuan membakar hasil tebasan dilahan tersebut, adalah untuk mengurangi kadar asam tanah, berniat menanam tanaman pohon pinang.
Pada saat akan pulang dari lahan tersebut sempat melakukan penyiraman, namun tdk dapat memastkan apakah benar-benar api telah padam, sementara kondisi lahan adalah tanah gambut kering.
Namun keesokan harinya api membesar dan membakar lahan sepadan yang ada tanamannya, milik Ikhmal Ilhamdi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan Barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan Sdr. Muharizan sebagai tersangka pembakaran Lahan dan Hutan, dan Perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejari Bengkalis,"pungkas Kasat Andrei Setiawan***(rat)
Berita Lainnya
Plh Sekda Riau : Baznas Merupakan Mitra Daerah Dalam mendorong Visi Misi RPJMD
Tak Tanpak Peran Sebagai Lembaga Adat, LMR Inhil, Kritik Keras LAM Riau Kab Inhil Seperti Orang Mati Suri
Pemprov Riau Masih Tunggu Surat Resmi Kemendikbud, Terkait Tiadakan UN Tahun 2020
Bupati HM. Wardan Jadi Saksi Nikah Anak Kejari Inhil
M. Arifin: Tak Moleknya Prestasi Inhil Di MTQ Riau, Karena Stakeolder Bidang Belum Berjalan
Kapolri Ganti Wakapolda hingga Kapolres di Riau
Ternyata Ini Obrolan KH Maruf Amin dan KH Arifin Ilham
Pemkab Inhil Serahkan Penghargaan dan Hadiah Napolly di Pulau Kijang
Susi dan Nelayan Sepakat Kapal Asing Pencuri Ikan Dibom Saja
Ternyata !! Perempuan Penganiaya Polantas Pegawai Mahkamah Agung
Jujur Dan Jangan Ada Rekayasa Kasus Bendera Di Rumah Habib Rizieq