PILIHAN
Bupati HM Wardan Datangi Kemendagri dan Kemenkue RI Bahas Masalah Tunda Bayar dan Perubahan SOTK
BUALBUAL.com - Dalam rangka perubahan nomenklatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru dan terkait permasalahan Tunda Bayar oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Bupati HM. Wardan kunjungi Kementrian Dalam Negeri RI dan Kementrian Keuangan RI di Jakarta, Senin (20/01/2020).
Pada kesempatan tersebut Bupati HM. Wardan didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Edi Gunawan, SE, Sekda Inhil Said Syarifuddin, Asisten II Setda Inhil Drs. Afrizal, Tim TAPD serta beberapa Kepala OPD.
Rombongan dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau ini disambut Agung Widyasi Direktur evaluasi dan sistem informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Rikie, S.STP Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI.
Dalam kunjungan Rombongan Pemkab Inhil ke 2 Kementrian ini membahasa tentang persiapan perubahan penjabaran APBD Tahun 2020 terkait dengan kewajiban tunda bayar TA. 2019 serta pembahasan perubahan nomenklatur SOTK.
Dalam pemaparannya Bupati Inhil HM. Wardan berharap ada kepastian dalam transfer dana bagi hasil dari pusat ke daerah sehingga penyelesaian tunda bayar kegiatan tahun 2019 ada kepastian pencairan dana tersebut dari Pemda ke pihak ketiga.
Bupati juga menambahkan, hal tersebut sangat diperlukan sebagai bentuk keseriusan dan kepastian Pemda sebagai Penyelenggara Pemerintahan di Daerah.
Sementara itu, mengenai perubahan nomenklatur SOTK Bupati HM. Wardan meminta kejelasan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan. Mengingat hal tersebut adanya perubahan urusan serta penggabungan dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Karena, Hal tersebut menjadikan benturan pembiayaan kegiatan terhadap OPD yang masih menggunakan nomenklatur lama.
Terakhir Bupati HM. Wardan mengatakan, dengan terbitnya nomenklatur yang baru mengharuskan pembiayaan kegiatan dengan dasar nomenklatur yang terbaru.
Dalam tanggapannya, Kementerian Keuangan tentang kepastian transfer dana bagi hasil dapat dipastikan pada triwulan I atau dengan kata lain pada bulan januari ini telah di kirim ke daerah. Semoga hal tersebut dapat menyelesaikan tunda bayar kegiatan Tahun 2019.
Permasalahan seperti ini, dituturkan oleh pejabat Kemenkeu RI dalam pertemuan tersebut bukan hanya terjadi pada Pemkab Inhil namun ada beberapa daerah juga hal tersebut dikarenakan transfer pusat ke daerah yang tidak tepat waktu. Semoga pemerintah daerah dapat memaklumi.
Sementara itu, tanggapan dari Pejabat Kemendagri RI mengenai perubahan SOTK yang baru mengatakan, untuk perubahan nomenklatur pemerintah daerah dapat menggunakan penyelesaian dengan cara memasukkan dalam perubahan penjabaran APBD yang akan di usulkan. Sehingga permasalahan pembiayaan kegiatan terhadap OPD yang terdapat perubahan dapat diselesaikan dan berjalan dengan semestinya. Hal tersebut dapat dipastikan tidak akan ada permasalahan di kemudian hari atas kebijakan tersebut. Karena, produk hukum yang mengatur hal tersebut telah pasti.
Berita Lainnya
Korban Hilang Kargo Semen Tenggelam di Bengkalis Belum Ditemukan
PSY Sindir Penonton Indonesia yang Gak Joged dan Asik Sama Gadget, Duh Bikin Malu Aja
Jasa Orang Laut Serta Orang Asli Dalam Kemunculan Dan Perkembangan Peradaban Kejayaan Melayu Riau
Warga Riau Jangan Sampai Terpecah Belah Karena Pilkada DKI
Pejabat BPN Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Pungli Pengurusan Sertifikat Prona
Daerah Kabupaten Kampar Riau, Tiga Kecamatan di Diterjang Banjir
Tim ISSI Inhil Sabet Dua Perak dan Dua Perunggu
Dua Jam Razia, Tim Gabungan Dishub Riau Tilang 37 Truck Odol
Pakar hukum tata negara Yusril Sebut, Status Tersangka Ahok Bisa Dicabut
Program Bersih-bersih Masjid PT AMI Diharapkan Jadi Percontohan
UIR Perpanjang Libur Kuliah, Kabut Asap di Riau Masih Pekat
Kita Orang Indragiri Hilir "14 Juni 1965 - 14 Juni 2019"