PILIHAN
Kejaksaan Bengkalis Endus Dugaan Korupsi Dana Desa di Senderak
BUALBUAL.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Khushartanti mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan korupsi masyarakat terhadap penggunaan dana desa di Desa Senderak Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Menurut Dia, saat ini pihaknya tengah melakukan lidik terkait informasi atau kebenaran laporan itu.
"Ya benar, kita ada menerima laporan itu dan akan ditelusuri," ungkapnya seperti disampaikan Kasi Pidsus Agung Irawan, Rabu (22/1/2020).
Kepala Desa Senderak Harianto SH membantah dugaan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Kendati demikian, Harianto memaparkan pihaknya ada melakukan pengambilan dana sebesar Rp300 juta untuk sejumlah pembangunan fisik. Hanya saja kegiatan itu tak bisa dikerjakan dan akhirnya SiLPA.
"Ya pada tahun 2019 kegiatan itu belum dilaksanakan kemudian dana tersebut di-Silpa dan akan dilaksanakan tahun 2020, sebanyak 5 item kegiatan," bantahnya.
Faktor gagalnya sejumlah kegiatan itu sebabnya terkendala waktu mepet di Desember 2019 lalu.
"Kita awalnya sudah mengambil dana tersebut sebanyak Rp 300 juta lebih, namun karena tidak bisa dilaksanakan akhirnya kita kembalikan ke kas desa dan jadi dana SiLPA," pungkas Harianto.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Ketua KPUD Inhil berpesan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat menciptakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkada) Inhil 2018
Bupati Yoyok: Jika Anggaran yang Sedikit Tetap Dikorupsi, Rakyat Dapat Apa?
Wardan SU Kampanye Dialogis di Kecamatan Enok
Melonjak 47 Persen, Utang BUMN Jadi Rp2.394 Triliun
PDIP sebut Ahok makin dijauhi rakyat karena bertikai dengan Risma
Teknis Penyambutan Kedatangan Presiden ke Riau Dirahasiakan
Ratusan Supir Truk di Pekanbaru Protes ke DPRD, Karena Tak Boleh Masuk Kota
Kasus Pencoblosan Ganda di Rohil Dihentikan, Tidak di Temukan Unsur Pidana
Polisi Bekuk Mahasiswa dan Emak-emak Karena Nekat Edarkan Sabu
Hari Kedua GOR Pekanbaru Dipadati Ribuan Penonton "Proliga 2020"
Resahkan Warga, Seekor Buaya di Inhu Ditangkap Polisi
Mantan Kades di Meranti Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi ADD