PILIHAN
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa yang Haramkan Rokok Vape
BUALBUAL.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Fatwa haram ini dikeluarkan Muhammadiyah lewat Fatwa Majelis Tarjih dan Taqdid PP Muhammadiyah bernomor 01/PER/I.1/E/2020. Fatwa ini dikeluarkan pada (14/1) yang lalu.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam keterangan tertulisnya mengatakan, jika fatwa haram vape ini memertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah tentang Hukum Merokok. Selain itu, fatwa haram dikeluarkan karena Muhammadiyah khawatir terhadap tren penggunaan vape di kalangan anak muda.
"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan)," terang Wawan.
Dalam rokok elektrik, sebut Wawan mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasahan. Wawan menjelaskan, pengisap vape dinilai sebagai perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat.
"Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi," kata Wawan.
"E-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan," imbuh Wawan.
Wawan mengungkapkan, persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.
"Seluruh jajaran pimpinan dan warga persyarikatan Muhammadiyah menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette," tutur Wawan.
"Kepada pemerintah diharapkan membuat kebijakan untuk melarang total penjualan vape dan rokok konvensional. Termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi dan sponsorship," sambung Wawan.
Sumber: merdeka.com
Berita Lainnya
Soal Gaji PPPK dari Honorer K2, Begini Penjelasan Terbaru Kepala BKN
Wardan - Su Deklarasi, Masyarakat Ikut Bersenang Hati
Upaya Pencegahan Covid 19, Perkuliahan Unilak Beralih ke Online
Empat Gedung Pukesmas di Dumai Telah Diresmikan, Gubernur Minta Pelayanan Kesehatan Ditingkatkan
Usai Satres Narkoba Terima Penghargaan Dari Kapolda Riau, Hari Ini Sebanyak 61 Personil Polres Bengkalis Terima Kenaikan Pangkat.
Pembangunan Rel Kereta Api Pekanbaru-Dumai, Apa Kabarnya?
Pimpinan Dan Staff/Pegawai Gelar HUT RSUD Duri ke 8, Meriahkan Dengan Serangkaian Lomba.
Stadion Utama Riau, Tawarkan Arena Bermain untuk Anak-anak
Fakultas Dakwah Komunikasi UIN Suska Lakukan Pelantikan BEM, BLM, dan HMJ Secara Serentak
BualBualLucu : Penjual Ikan Yang Kocak Abis
Segera Disidangkan, Terkait Kasus Penyelundupan 560 Ponsel di Bengkalis
Asmadi: Alhamdullah Berkibar Jelas Bendera Partai Gerindra Di Langit-Langit Kab Inhil