PILIHAN
Kasat Reskrim Andrie Setiawan : Surono Ditetapkan Tersangka Karlahut + 20 Ha.Di Desa Palkun, Kec.Bengkalis
Bual Bual.Com - Kasat Reskrim Polres Bengkalis, pimpin turun ke lokasi, menindaklanjuti sekaligus olah TKP dan Gelar Perkara Karlahut di Desa Palkun, Kec.Bengkalis.
Tersangka atas nama Surono (50) berniat membersihkan kebun, dengan melakukan pembakaran tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia, api membesar mengakibatkan kebakaran lahan + 20 Ha.
Kapolres Bengkalis Sigit Adiwuryanto S.I.K.M.H, disampaikan, Kasat Reskrim Polres Bengkalis Andrie Setiawan,SH,S.I.K menyampaikan, telah menindak lanjuti penanganaan perkara Karlahut atn.Surono, Warga Desa Palkun, Kec.Bengkalis.
Sebagaimana kronologis kejadian pada Hari Senin 20 Januari 2020 sekira jam 15.00 wib, oleh Surono melakukan pembakaran tumpukan pelepah daun pohon tanaman Rumbia pada bagian belakang lahan gawangan kebun milik Surono.
Surono melakukan pembakaran pada tumpukan pelepah daun pohon rumbia bersama kayu tsb dibakar pada beberapa titik pada bagian belakang kebun.
Sebelum meningggalkan lokasi Surono, sempat melakukan penyiraman dengan air, sayangnya Surono tidak dapat memastikan api benar-benar telah padam saat itu.
Pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekira jam 14.00 wib sekira jam 16.00 wib, Surono sempat kembali ke lahan miliknya, dan melihat bekas bakarannya.
Kaget dan tidak menyangka, pada hari Kamis 23 Januari 2020 sekira jam 14.30 wib diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat dan lahan milik Surono pada bagian belakang seluas + 20 Ha.
Maksud dan tujuan Surono melakukan pembakaran tumpukan hasil tebasan daun pelepah tanaman pohon rumbia tersebut, adalah supaya lahan kebun Surono pada bagian belakang bersih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan Surono sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Jalan Pattimura RT.002/003 Dusun Mekar Sari Desa PalkunKec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH, SIK, pada Hari Sabtu,(25/02) pimpin langsung turun bersama Kanit Tipidter Iptu Gunawan,SH, Kanit Pidum Ipda Fauzi, S.Tr.K, Kanitres Bengkalis Aipda Dedi Suryadi serta anggota,
Bertujuan melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Jalan Pattimura RT.002 / RW.003 Dusun Mekar Sari Desa Palkun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan Surono sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Jalan Pattimura RT.002/003 Dusun Mekar Sari Desa PalkunKec. Bengkalis Kab. Bengkalis, berkasnya sedang tahap kelengkapan,"sampai AKP Andrie S.***(rat)
Berita Lainnya
Pipa Minyak Chevron di Duri - Bengkalis Meledak
Politik Patahana Firdaus-Ayat: Masih Pakai Proyek Asmaul Husna untuk Pesan Kampanye
Prabowo Sapa Masyarakat Riau di Gelanggang Remaja Pekanbaru
Klarifikasi Terkait Pemberitaan "KPK Ingatkan 2 Balon Bupati Bengkalis, Agar Tidak Ikut Kontestasi Pilkada Tahun 2020" Tidak Benar dan Tidak Bersumber dari Media Cakaplah.com
Gubernur dan Wagub Riau Terima Gelar Adat dari LAMR
Keluarga Besar BRK, Gelar Bukber Anak Yatim Piatu di Panti Asuhan se - Kepri
BPS Inhil Goes to Campus Unisi, Sosialisasi Sensus Penduduk Tahun 2020
Ternyata Pengantin Baru, Korban Tewas yang Hanyut Diseret Arus di Pekanbaru
3,1 Kg Sabu Berhasil Diamankan Bea dan Cukai di Pelabuhan Roro Dumai Riau
Koramil 03/Tempuling Lakukan Penghijauan di Sekitar Kantor
Diundang Langsung Oleh Bupati Inhil, Ustadz Cilik Ridho Siap Gemparkan Malam Pergantian Tahun Baru Kota Tembilahan
Alhamdulillah, kini jalan Pulau Kijang-Reteh sudah bisa dilewati kendaraan Roda Dua dan Roda Empat