PILIHAN
Lima Warga Rupat Bengkalis Terancam Hukuman Berat "Penyeludupan TKI"
BUALBUAL.com - Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus penyeludupan 12 tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (28/1/2020) siang.
Pelimpahan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, Azam Akhmad SH, di ruang tindak pidana umum (Pidum). Kelima tersangka menjalani pemeriksaan jaksa penuntut sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Johnny Tunggul, mengatakan bahwa berkas kelima tersangka sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya mengajukan dua berkas untuk tersangka nahkoda dan ABK kapal pembawa TKI.
"Hari ini kita melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Berkas terbagi dua untuk dua tekong dan ABK. Pasal kita kenalan Pasal 120 Undang Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 Tentang Penyeludupan Manusia. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, denda paling rendah Rp15 juta atau maksimal Rp1,5 miliar," jelas Johnny.
Johnny berharap, masyarakat Bengkalis dan sekitar tidak mudah tergoda dengan ajakan orang yang ingin mengiming-imingi pekerjaan di luar negeri tanpa mengikut cara-cara prosedural.
"Kepada masyarakat tolong hati-hati, jangan mudah tergoda dengan ajakan orang lain yang mengajak bekerja ke Malaysia atau negara lainnya tanpa melewati jalur resmi. Akibatnya bisa kecelakaan laut dan tidak ada payung hukum kepada TKI yang non prosedural," pesannya.
Diberitakan sebelumnya, Imigrasi Kelas II TPI Bengkali menetapkan 5 warga Pulau Rupat sebagai tersangka kasus tindak pidana keimigrasian.
Kelima tersangka masing-masing BD, MD, SY, EK dan JR itu diduga membawa 12 warga negara Indonesia (WNI) dari Malaysia ke Teluk Lecah melalui Selat Morong, Rupat, Bengkalis, beberapa waktu lalu.
Dua unit speedboat tanpa nama, enam unit handphone milik nakhoda dan ABK diamankan dalam kasus tersebut. Penangkapan terhadap penyeludupan TKI itu dilakukan TNI AL yang kemudian kasusnya di limpahkan ke Imigrasi Bengkalis.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Banjir Di kepulauan Meranti Telan Korban jiwa, Balita 3 Tahun Terseret Arus
Debat Pilpres 2019: Sandi Jangan Takut Kualat Berdebat Dengan Maruf Amin
Kejurprov II Riau 2018, Kampar Raih Juara Umum Cabor Panahan
Pemprov Riau Berencana Kelola Sendiri Hotel Aryaduta
Dewan: Buktikan! Pemprov Riau akan Kandangkan Mobil Dinas 'Dilarang Bawa Mudik'
Bupati dan Wali Kota Kompak tak Hadiri Milad Riau Ke 62 Tahun
Seorang Personel Polres Dumai Meninggal Dunia Usai Mengamankan Paripurna DPRD
Berikut 25 Nama Petugas Paskibraka yang telah di Kukuhkan Camat Keritang
Omset Turun Draktis, Pengusaha Makanan dan Kedai Kopi di Tembilahan Mengeluh “Buka usaha Tanpa Meja dan Kursi”
Penunjukan Tim Pansel Sekda Riau Dimatangkan
Desa Rantau Panjang Inhil Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di pohon
Sempat Bikin Heboh Karena Disangka Terkena Virus Corona, Ternyata Warga Meranti Hanya Radang Tenggorokan