PILIHAN
Kini Menjadi Tempat Hunian yang Nyaman, Mau Tinggal di Rusunawa Inhil Berikut Syaratnya!
BUALBUAL.com - Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Inhil adalah adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat disewa dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab.Inhil Ir. H. T. Eddy Efrizal MP melalui Kabid Perkim Mashudi menjelaskan bahwa Rusunawa bisa dijadikan tempat hunian yang layak, aman dan nyaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kabupaten Inhil.
"Bagi masyarakat Inhil yang berdomisisili di tembilahan yang mempunyai penghasilan rendah dan belum mempunyai tempat tinggal atau rumah bisa tinggal disana dengan cara menyewa," ujarnya kepada Riaulink.com, Rabu (05/02/2020).
Eddy juga menyebut bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) adalah masyarakat yangbmempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Lanjutnya, Eddy juga menyebutkan bahwa Rusunawa Inhil mempunyai 2 bentuk bangunan.
"Bangunan 1 terdiri dari 90 kamar tipe 24 dan bangunan 2 terdiri 70 kamar tipe 36," ujarnya
Lebih lanjut, Eddy menyebutkan bahwa menurut data yang masuk dari pengelola, penghuni rusunawa saat ini sudah mencapai 80 KK.
Sebagai informasi, berikut Syarat Umum untuk Penghuni Rusunawa Inhil:
1. Warga Negara Indonesia (WNI ) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Belum memiliki rumah / tempat tinggal dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/ Repala Desa setempat.
b. Pekerja yang berpenghasilan tetap menengah ke bawah atau masyarakat tertentu yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Bupati.
c. Maksimal jumlah anggota keluarga 4 orang ( suami, istri dan 2 orang anak )
d. Hanya untuk tempat tinggal / hunian dan tidak sebagai tempat usaha/ dagang.
e. Lama tinggal penghuni paling sedikit 6
(enam) bulan paling lama 5 (Lima) tahun.
f. Diutamakan yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Indragiri Hilir,
2. Sanggup memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan iuran lain yang telah ditetapkan
3. Bersedia mentaati Tata Tertib yang
ditetapkan oleh pengelola
4. Memenuhi prosedur / tata cara persyaratan penghunian yang ditetapkan oleh pengelola
5. Telah mendapatkan Surat Izin Penempatan(SIP) Rusunawa yang diterbitkan oleh Pengelola. (RLC)
Berita Lainnya
Lakukan Penghijauan, Koramil 08 Mandah Tanam Pohon Mangga di Sekolah
Diduga Ada Kesengajaan, 13 Rumah di Rokan Hilir Terbakar, Dua Orang Tewas Terpanggang
Musibah Kabut Asap Tak Kunjung Berakhir, Warga Pekanbaru Ramai-ramai Beli Air Purifier
Serka Hisar Dampingi Tim Kesehatan Lakukan Imunisasi di Desa Igal
Gubri Gelar Pertemuan Bersama IDI & PPNI Bahas Penanganan COVID-19
Begini Kronologis Tewasnya Dua Warga Kecamatan Mandah Inhil Yang Ditemukan Mengapung
Nokia Pisang 8110 Segera Dijual, Intip Harganya Disini
Hendak Bekerja, Tukang Las Tewas Kesetrum Listrik di Pekanbaru
Warga Selunak Inhu Terancam Denda Rp10 Miliar
Dinkes Kepri tetapkan Ada 506 orang ODP COVID-19
Keji, Polisi Pukuli Sopir Ambulance Padahal Lagi Bawa Pasien
Wagubri Edy Natar Gelar Sidak, Kepala Penghubung Riau di Jakarta Ketahuan ke Luar Negeri Tanpa Izin