PILIHAN
Wakil Bupati Bengkalis 'Muhammad' Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pipa PDAM Inh Senilai Rp.3,8 Milyar
BUALBUAL.com - Wakil Bupati Bengkalis, Riau, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp3,8 miliar.
Penetapan tersangka itu, diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Muhammad.
Penerbitan SPDP merupakan tindak lanjut dari ekspos yang dilakukan Kejati dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Selain itu pengembangan dari fakta persidangan tiga terdakwa lain di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pekanbaru.
"Ada surat dari kepolisian di pusat, dari Polri. Bahwa terungkap di persidangan, adanya peran serta dari maaf, wakil (Wakil Bupati Bengkalis Muhammad) itu ya. Akhirnya dijadikan tersangka sekarang," kata Kepala Kejati Riau Mia Amiati, Kamis (6/2).
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan, SPDP diterima pihaknya pada 3 Februari 2020.
"SPDP atas nama inisial M. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka," tegas Hilman.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Sunarto mengatakan, penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Muhammad sebagai tersangka, Kamis (6/2). Hingga pukul 15.00 WIB, Muhammad belum datang ke Ditreskrimsus Polda Riau.
"Iya hari ini dipanggil. Tapi sampai saat ini belum datang," jelas Sunarto.
Sebelumnya kasus korupsi itu telah menghukum tiga terdakwa yaitu Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE, dan konsultan pengawas proyek Syahrizal Taher.
Majelis Hakim pada sidang pertengahan 2019 menyebutkan ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Adapun Sabar Stefanus P Simalongo juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan.
Sedangkan Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.
Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang
bersumber dari APBD Riau.
Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pengguna Anggaran Kepala Dinas SF Harianto.(OL-2).
Editor: Ucu
Artikel ini terlah dimuatkan terlebih dahulu oleh mediaindonedia.com yang berjudul wakil Bupati Bengkalis Tersngka Korupsi Pipa PDAM
Berita Lainnya
Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta'aruf, Jelang Pembukaan MTQ Ke 17 Kecamatan Pinggir
''Cacar Monyet'' Dinkes Belum Temukan Kasus di Pekanbaru
Ini Kata Rektor UGM tentang Mahasiswinya yang Bercadar
Bupati Inhil HM Wardan Berharap Awak Media Tetap Selalu memberikan kontribusi nyata dan berperan penting terhadap kemajuan Kabupaten Inhil
Bulog Bakal Ekspor Ke Malaysia, Stok Beras Melimpah
Dua Raja Kembali Dipercaya Pimpin Askar Bertuah "PSPS RIAU" Musim Depan
Kepala BKN Sebut Guru Honorer K2 Berkali-kali Gagal Tes
Kali Kedua Jaksa Minta Abdullah Sulaiman Kooperatif "Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian UIR"
Tragis! Si Cantik Dellisa Ayu Tewas Dibakar
Hina UIR, Raja Ferza Fakhlevi Kecam Pemilik Akun Eka Octaviyani
Diduga Terlilit Utang, Pegawai BPBD Bengkalis Nekad Terjun dari Armada Roro
Hingga Hari ke-3, Baru 20 Orang CPNS Inhil Mencapai Passing Grade